Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Surat untuk Jokowi dan Prabowo

16 Januari 2019   11:59 Diperbarui: 16 Januari 2019   17:37 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selamat Pagi Pak Jokowi dan Pak Prabowo.

Semoga hari ini rabu (16/1), sehari sebelum acara debat Pilpres digelar, bapak berdua dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. 

Kita semua sebagai bangsa sangat bersepakat bahwa korupsi adalah musuh bangsa. Korupsi adalah musuh bersama kita sebagai bangsa Indonesia. Dampak yang diakibatkan aksi purba korupsi ini sungguh-sungguh sangat merugikan semua sendi kehidupan negara, bahkan akibat perbuatan korupsi rakyat menjadi miskin.

Perilaku tindak pidana korupsi yang tidak terkendali tentu akan membawa bencana besar bagi bangsa bukan hanya saja dari sisi perekonomian semata, tetapi berdampak secara sistematik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi yang meluas merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. 

Oleh karena itu kita semua sebagai elemen bangsa yang berdiam diri dari Pulau rote hingga Miangas sangat sepakat bahwa perilaku korupsi adalah tindak pidana kejahatan yang terkategori sebagai kejahatan yang sangat luarbiasa dan perlu penanganan yang luarbiasa pula.

Sebagai warga bangsa Indonesia yang tinggal di daerah,  yang jauh dari pusat kekuasaan dan  hiruk pikuk pemberitaan media, saya ingin menyampaikan bagaimana sikap dari Bapak berdua sebagai Calon Presiden (Capres) melindungi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus ASN di daerah, terutama para ASN yang merangkap mengabdi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam suatu kegiatan untuk pembangunan bangsa khususnya pembangunan di daerah.

Terus terang ASN di daerah kini ada yang mulai dihantui rasa khawatir ketika mereka ditunjuk sebagai pengguna anggaran dan PPK suatu kegiatan karena dengan satu kehilapan dalam faktor administrasi saja maka penjara sudah didepan mata mereka. Mereka akan dipanggil aparat penegak hukum. Padahal bangunan dan proyek untuk kemajuan daerah yang mereka kerjakan bernilai milyaran rupiah dan berdiri megah sebagai simbol keberhasilan pembangunan suatu daerah. Saya percaya, sekali lagi saya percaya bahkan sangat percaya, tak niat dihati para ASN untuk melakukan tindak korupsi. UU dan beragam peraturan secara tegas  menyatakan bahwa ASN yang terlibat tindak pidana korupsi bukan hanya dipenjara tapi mereka juga diberhentikan sebagai ASN. Pertanyaannya apakah karena hanya kesalahan administrasi dan kelalaian demi sebuah pembangunan bangsa dan daerah mereka harus terhukum dan terstigma sebagai koruptor?

Demikian pula dengan kegiatan makan minum di Sekretariat daerah sebuah daerah. Dan kalaupun mereka enggan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan maka kredibilitas mereka sebagai ASN tentu dipertanyakan oleh Pimpinan mereka .

Saya percaya, kalau suasana hati para ASN didaerah diliputi rasa ketakutan dalam bekerja sebagai pelaksana kegiatan pembangunan tentu akan berdampak kepada terhambatnya pembangunan di daerah. Apalagi transfer dana dari Pemerintah Pusat ke daerah sangat besar. Terhambatnya pembangunan di daerah secara inheren berdampak kepada pembangunan di negeri ini secara komprehensif.

Saya berharap dalam debat pertama dengan materi tentang Hukum, HAM dan Korupsi ini, Bapak berdua sebagai Capres, sebagai kandidat pemimpin bangsa lima tahun kedepan memiliki solusi yang komprehensif terhadap kondisi yang terjadi ini, terutama suasana hati para ASN di daerah yang berjuang dan bekerja untuk kemajuan daerah dalam soal perlindungan terhadap ASN.

Saya sangat setuju dengan pendapat pakar hukum semalam di program bergengsi TV One Indonesia Lawyer Club bahwa antara penindakan terhadap  kegiatan tindak pidana korupsi dan pencegahannya harus seimbang aplikasinya dilapangan. Untuk penindakan tindakan korupsi yang kakap raksasa serahkan kepada KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun