Mohon tunggu...
Miftahur Rahman Hakim
Miftahur Rahman Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Profil

Pengajar dan Pembelajar Ekonomi Islam IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Money

Modernisasi Manajemen Wakaf

16 Juli 2017   14:45 Diperbarui: 16 Juli 2017   15:44 9227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MODERNISASI MANAJEMEN WAKAF

Miftahur Rahman Hakim[1]

 

Abstrak

 

Menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan instrument wakaf adalah sangat rasional. Pemberdayaan sosial ekonomi Wakaf perlu dikelola dengan manajemen yang tepat dan profesional. Inilah hal yang paling urgen untuk dibenahi dalam pengelolaan wakaf yaitu Manajemen wakaf dan Asas-asas Wakaf, karena hal ini merupakan kunci keberhasilan pengelolaan wakaf agar lebih fokus, produktif dan strategis. Sebagai salah satu instrument syariah, manajemen wakaf sudah seharusnya dioptimalkan pengelolaannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Latar Belakang

    • Syariah pada dasarnya sudah menawarkan beberapa instrument alternatif dalam pemberdayaan sosial ekonomi seperti zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Zakat dan wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang perlu dikembangkan untuk membiayai kepentingan umat terutama dalam pengembangan social dan ekonomi umat. Pengelolaan wakaf di Indonesia masih bersifat statis dan belum bernilai ekonomis dan produktif, karena pemanfaatan wakaf masih sebatas hal-hal yang bersifat fisik, seperti gedung, tanah atau benda yang tahan lama.
  •  
  • Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.[2]
  •  
    • Dengan lahan seluas itu, tentunya akan sangat konstributif dalam pemberdayaan sosial ekonomi jika di dapat dikelola dengan manajemen yang tepat dan professional. Wakaf tidak hanya hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga wakaf perlu ditingkatkan kemanfaatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
    • Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
    • Sebagai instrument ekonomi Islam yang belum popular, masyarakat muslim di Indonesia belum memiliki tradisi yang kuat untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Pentingnya pengembangan wakaf di Indonesia tentunya berimplikasi pada bagaimana pengelolaan wakaf yang optimal dalam memberikan pemanfaatan bagi masyarakat. Untuk diperlukan manajemen pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, transparan, dan accountable.

Pembahasan

Pengertian wakaf

Landasan Hukum

 


    • Dalil yang menjadi dasar disyari'atkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat al-Quran dan juga As- Sunnah. Tidak ada dalam ayat al-Quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-Quran yang dikategorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah sebagai berikut :
    • Al-Qur'an
    • $ygr't %!$# (#qZtB#u (#q2$# (#rf$#ur (#r6$#ur N3/u (#q=y$#ur uy9$# N6=ys9 cqs=? )  
    • 77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (Q.S Al-Hajj : 77)
    • Q.S Ali Imran 92
    • `s9 (#q9$oYs? 99$# 4Lym (#q)Z? $JB cq6tB 4 $tBur (#q)Z? `B &x b*s !$# m/ O=t  
    • 92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
    • Q.S Al-baqarah : 267
    • $ygr't t%!$# (#qZtB#u (#q)Rr& `B Mt6hs $tB OF;|2 !$JBur $oY_tzr& N3s9 z`iB F{$# ( wur (#qJJus? y]7y9$# mZB tbq)Y? NGs9ur m{$t/ Hw) br& (#qJ? m 4 (#qJn=$#ur br& !$# ;_x Jym  
    • 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
    • Hadits
    • "Jika manusia mati, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya"
    • Para ahli hadis dan kebanyakan ahli fiqh mengidentifikasi bahwa wakaf termasuk sadaqah jariyah, Dalam hadis tersebut bahwa sadaqah jariyah direalisasikan dalam bentuk wakaf yang pahalanya mengalir terus menerus kepada si wakif.
    • "Sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkankannya kepada orang fakir, kaum kerabat, bidak belian, sabilillah, ibn sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi orang yang menguasai tanah wakaf itu (mengurus) untuk makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta."(H.R Muslim)
  •  
  • Dari beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi diatas nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang ditetapkan. Sehingga ajaran wakaf ini diletakkan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta'abbudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.[6]
  •  
  • Meskipun demikian, ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafa'ur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain. Bahwa wakaf ini sangat identik dengan shadaqah jariyyah, yaitu suatu amal ibadah yang memiliki pahala yang terus mengalir selama masih bisa dimanfaatkan oleh kehidupan manusia.[7]

Pengertian dan Fungsi Manajemen Wakaf

 


    • Prinsip-prinsip manajemen wakaf dalam islam merupakan prinsip yang universal dan berlaku bagi semua golongan masyarakat di dunia dan semua negara. Prinsip ini digali dari Al-Qur'an dan Hadits. Dalam teori manajemen islam memberi injeksi moral dalam manajemen yaitu mengatur bagaimana seharusnya individu berprilaku, baik dalam organisasi, maupun dalam masyarakat.
  •  
  • Istilah manajemen berasal dari kata kerja manage berarti control yaitu to be reponsible for controlling or organizing someone or something specially a bussines. Management berarti the control anf organizing of something,atau the group of people responsible for controlling and organizing a company. Yang berarti mengendalikan, menanganu atau mengelola[8].
  •  
  • Menurut Ahmad Ibrahim Abu Sinn dalam bukunya al-idarah fi al-Islami manajemen dipandang sebagai pengetahuan yang dikumpulkan, disitematisasi dan diterima berhubungan dengan kebenaran-kebenaran universal tentang manajemen[9]. Ahmad al-Shabab mengemukakan manajemen merupakan sebuah proses yang dilakukan dengan mengerahkan semua sumber daya untuk mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.[10]
  •  
    • Sehingga manajemen adalah suatu proses yang dilakukan melalui perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan dengan mengerahkan sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
  •  
  • Dalam wakaf manajemen diperlukan bagi upaya agar kegiatan pengelolaan wakaf dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk itu manajemen wakaf perlu dijelaskan berdasarkan fungsi-fungsinya. Ahmad al-Shabab dalam bukunya Mabadi'u al-Idarah dan Ahmad Ibrahim Abu Sinn mengemukakan bahwa unsur utama dari manajemen antara lain perencanaan (al-takhthith), Pengorganisasian (al-Thanzim), Kepemimpinan (al-Qiyadah), Pengawasan (al-Riqabah).[11]
  •  
    • Fungsi-fungsi manajemen wakaf :

Perencanaan (Planning / al-takhthith)

 

  • Perencanaan merupakan keputusan terdepan tentang apa yang akan dilakukan. Ahmad Ibrahim dan Abu Sinn merumuskan perencanaan strategis sebagai proses penentuan tujuan organisasi, penentuan kebijakan, dan program yang diperlukan untuk mencapai sasaran tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang kemudian menetapkan metode untuk menjamin kebijakan dan program strategis yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi.[12]
  •  
    • Menyusun perencanaan merupakan sikap positif untuk mencapai tujuan organisasi, seperti firman Allah Q.S Al-Ra'd : 11
    • # 3 c) !$# w it $tB BQqs)/ 4Lym (#rit $tB NkRr'/ 3#s  
    • Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
    • Berkaitan dengan perencanaan dalam perwakafan ada tiga hal mendasar yang termaktub yaitu 1. Dari sisi proses, merupakan proses dasar yang digunakan untuk menetapkan tujuan pengelolaan wakaf dan menentukan bagaimana tujuan dapat terealisasi, menentukan sumber daya yang diperlukan, menetapkan standar keberhasilan dalam pencapaian tujuan. 2. Dari sisi fungsi manajemen, akan mempengaruhi dan memberikan wewenang kepada nazhir untuk menentukan rencana kegiatan organisasi. 3. Dari sisi pengambilan keputusan, merupakan pengambilan keputusan untuk jangka waktu panjang.

 

Pengorganisasian (organizing / al-Thanzim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun