Mohon tunggu...
miftahulhuda
miftahulhuda Mohon Tunggu... mahasiswa

232111208

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Hukum dan Masyarakat

10 Juni 2025   00:54 Diperbarui: 10 Juni 2025   00:53 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

General Review Hukum Dan Masyarakat Materi Pertemuan 1-14
Nama :Miftahul Huda
NIM 232111208
Kelas : 4F / Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah: Hukum dan Masyarakat

Pertemuan 1. Pengertian Hukum dan Masyarakat
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggar. Hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapat pembelaan didepan hukum. Berikut merupakan pengertian hukum menurut para ahli:
1. R. Soeroso
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya.
2. Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
3. Phillip S. James
Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
Masyarakat disebut dengan society yang berasal dari kata latin socius yang berarti
interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan.2 Pengertian masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok individu yang dibatasi oleh golongan, bangsa, teritorial dan sebagainya. Pengertian masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan hidup bersama tanpa dibatasi lingkungan, bangsa dan sebagainya
Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari dua kata dasar, yaitu socius dari bahasa Latin yang berarti teman atau sesama dan logos dari bahasa Yunani yang berarti ilmu. Secara harfiah sosiologi berarti ilmu tentang hidup bersama atau ilmu tentang hidup bermasyarakat. Dalam bidang keilmuan sosiologi tidak lepas dari konteks sosial. Dalam hal ini sosiologi hukum hadir untuk menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.8 Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti yang berasal dari Italia pada tahun 1882. Sosiologi pada hakikatnya lahir dari pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi.9 Berikut pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Pertemuan 2 (Hukum dan Realitas Masyarakat)
Hukum dan kenyataan merupakan dua aspek yang saling berinteraksi dalam kehidupan masyarakat. Hukum, sebagai norma yang mengatur kehidupan sosial, tidak hanya terdiri atas aturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, tetapi juga mencakup norma-norma tidak tertulis
yang berkembang dalam masyarakat. Norma hukum tersebut lahir dari sistem nilai yang dianut oleh masyarakat dan menjadi cerminan dari dinamika sosial yang terjadi. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan sosial yang membentuknya. Hubungan antara hukum dan kenyataan sosial bersifat timbal balik. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai cerminan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Di sisi lain, kenyataan sosial juga berperan dalam membentuk dan mengubah hukum agar tetap relevan dengan kondisi yang ada. Misalnya, perubahan sosial akibat kemajuan teknologi dan globalisasi menuntut pembaruan hukum agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kesenjangan antara hukum yang dibuat dan kenyataan di lapangan. Ketidakefektifan penerapan hukum, lemahnya penegakan hukum, serta hukum yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial merupakan beberapa contoh tantangan dalam menjaga hubungan antara hukum dan kenyataan sosial. Penegakan hukum menjadi aspek penting dalam memastikan hukum dapat berjalan secara efektif di masyarakat.

Ke3 Perbandingan antara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Dalam yuridis normatif, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan ataupun produk ketentuan, sebaliknya dalam yuridis empiris lebih menuju kepada struktur sosial. Yuridis empiris ini lebih kritis serta lebih menuju kepada ilmu hukum yang sesungguhnya. Black menerangkan apa yang jadi fokus serta proses dari yuridis empiris. Bisa dikenal, bahwa apa yang jadi atensi yuridis empiris tidaklah peraturan yang memiliki muatan abstrak serta stereotipe melainkan apa yang teramati dalam realitas. Dengan demikian, hukum merupakan hukum serta bukan peraturannya yang berkata demikian. Bila dibandingkan dengan genuine science ataupun ilmu hukum yang sesungguhnya, ilmu hukum ini menjajaki apa yang dikatakan oleh yuridis empiris. Dalam genuine science , dia lebih siap untuk mengalami realitas yang penuh tentang hukum.
Ke4 Madzhab Pemikiran Hukum (positivism)
Positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang menegaskan bahwa hukum harus di pahami  sebagai aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan terlepas dari aspek moralitas.Aliran ini berkembang melalui pemikiran tokoh-tokoh seperti john Austin dan Hans Kelsen, serta berpengaruh besar dalam pembentukan sistem hukum modern.
Namun, positivisme hukum juga mendapat kritik karena dianggap terlalu kaku dan mengabaikan nilai-nilai moral dalam penerapan hukum. Meskipun demikian, dalam praktiknya,banyak negara tetap mengandalkan pendekatan ini untuk menciptakan sistem hukum yang stabil dan dapat diterapkan secara konsisten.

Ke5  ( Sosiological jurisprudence)
Sosiological jurisprudence atau sosiologi hukum adalah studi yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta perubahan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Teori ini menekankan bahwa hukum hidup dan berkembang sebagai realitas sosial yang dipengaruhi oleh dinamika sosial. Proses negosiasi antara hukum dan masyarakat dalam konteks perubahan sosial menjadi inti dari kajian ini.

Ke6: Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
LIVING LAW Hukum sebagai elemen budaya selalu ada di setiap kelompok masyarakat. Karena itu, hukum tidak diciptakan, melainkan ditemukan dalam kehidupan masyarakat (the living law).Namun, dengan kehadiran negara modern, the living law sering kali diabaikan dan digantikan oleh hukum positif (state law). Sering kali, the living law tidak dianggap sebagai hukum.Meskipun demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, the living law tetap diakui meskipun dengan beberapa batasan, seperti pengakuan terhadap komunitas adat, hak-hak tradisional, serta hak ulayat dan sejenisnya.
UTILITARIANISME Para tokoh utamanya meliputi Bentham, Jhering, Ehrlich, dan Roscoe Pound. Manusia berperilaku untuk mencapai kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Kebaikan atau keburukan dari tindakan manusia dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan. Setiap tindakan kriminal seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya (ajaran hedonistic utilitarianism). Utilitarianisme merupakan sebuah aliran yang dalam bidang hukum. Aliran ini adalah sebuah ide yang menjadikan manfaat sebagai tujuan utama hukum. Manfaat tersebut dipahami sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk meraih kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya suatu tindakan manusia dinilai berdasarkan apakah tindakan itu menghasilkan kebahagiaan atau tidak.

Ke7: Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
EMILE DURKHEIM David Emile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) diakui sebagai salah satu pionir sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di Eropa pada tahun 1895 dan juga menerbitkan sebuah jurnal awal yang khusus membahas ilmu sosial, L'Anne Sociologique, pada tahun 1896. Perhatian utama Durkheim terletak pada cara masyarakat dapat memelihara integritas dan kesatuan mereka di zaman modern, di mana faktor-faktor seperti latar belakang agama dan etnis mulai memudar. Untuk memahami kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berupaya mengembangkan salah satu metode ilmiah pertama untuk menganalisis fenomena sosial. Bersama dengan Herbert Spencer, Durkheim menjadi salah satu tokoh awal yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai komponen dalam masyarakat dengan merujuk pada fungsi yang mereka jalankan untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan sosial, yang kemudian dikenal sebagai fungsionalisme.
IBNU KHALDUN Waliyuddin Abu Zaid Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili lahir di Tunisia pada awal bulan Ramadan 732 H atau tanggal 27 Mei 1332, lalu meninggal di Kairo pada 17 Maret 1406. Dari sudut pandang sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat ke dalam tiga tingkatan: Pertama, masyarakat primitif (wahsy), di mana orang-orang di dalamnya belum memiliki peradaban, hidup berpindah-pindah, dan menjalani kehidupan yang liar.,Kedua, masyarakat pedesaan, yang sudah menetap meskipun dalam kondisi yang sederhana. Sumber penghidupan mereka berasal dari pertanian dan peternakan, yang dibedakan menjadi tiga kategori ekonomi, yaitu petani, penggembala sapi dan kambing, serta penggembala unta.,Ketiga, masyarakat perkotaan. Dalam pandangannya, kelompok ini adalah masyarakat yang beradab, di mana mata pencaharian mereka bersumber dari perdagangan dan industri. Tingkat ekonomi dan budaya mereka cukup tinggi, memungkinkan mereka memenuhi berbagai kebutuhan, tidak hanya kebutuhan dasar tetapi juga keperluan sekunder dan barang-barang mewah.
Ke 8: Pemikiran Hukum Max Weber, H. L. A. Hart
MAX WEBER Maximilian Weber (21 April 1864 - 14 Juni 1920) adalah seorang politisi, ekonomi, geografer, dan sosiologi dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu perintis di bidang Ilmu Sosiologi serta Administrasi negara modern. Karya-karyanya sering kali membahas tentang rasionalisasi dalam konteks sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia juga aktif menulis mengenai ekonomi.Weber meyakini bahwa agama memainkan peran penting dalam perbedaan kemajuan antara budaya Barat dan Timur. Dalam salah satu buku terkenalnya, Politics as a Vocation, ia menggambarkan negara sebagai sebuah entitas yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan kekuatan fisik secara resmi, suatu pandangan yang sangat mempengaruhi studi ilmu politik di Barat saat ini.
H. L. A. HART Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 - 19 Desember 1992), yang lebih dikenal dengan sebutan H. L. A. Hart, adalah seorang filsuf hukum asal Inggris. Karya paling terkenal Hart adalah The Concept of Law yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Beberapa ide penting dalam buku tersebut meliputi: Pemisahan antara norma primer dan sekunder. Norma primer berfokus pada pengaturan perilaku (contohnya, hukum pidana), sedangkan norma sekunder berkaitan dengan prosedur yang diambil untuk menegakkan norma primer.
Ke 9: EFFECTIVENESS OF LAW
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang sejalan dengan sasaran hukum itu sendiri, seperti adanya ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Hukum berfungsi bukan hanya sebagai sarana kontrol sosial, tetapi juga sebagai alat untuk perubahan sosial.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum yaituada Kaidah Hukum,Harus mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat., Aturan harus jelas dan tidak membingungkan.,Penegak hukum perlu memiliki kejujuran dan profesionalisme yang tinggi. Mereka harus melaksanakan tugasnya sesuai peraturan tanpa pilih kasih., Sarana dan Prasarana. Fasilitas dan infrastruktur untuk penegakan hukum harus memadai dan dapat digunakan dengan efektif.,Kesadaran Hukum Masyarakat. Masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan sikap yang taat terhadap hukum secara sukarela, bukan karena paksaan.,Faktor Budaya. Nilai-nilai sosial dan budaya harus mendukung pelaksanaan hukum.
Dengan demikian, efektivitas hukum akan tercapai jika hukum jelas, penegak hukum dapat dipercaya, sarana cukup, masyarakat sadar hukum, dan budaya yang mendukung. Hal ini mengarah pada fungsi hukum yang sesuai dengan tujuan sosial dan menciptakan keadilan
Ke 10: LAW AND SOCIAL CONTROL
Law and social control digunakan Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sangat penting untuk mengatur hukum sebagai sarana pengawasan sosial, yang berarti pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan. Oleh karena itu, tujuan dari pengawasan sosial adalah menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan dinamika dalam masyarakat. Dari segi karakter, pengawasan sosial dapat bersifat pencegahan atau penegakan. Pencegahan bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap kepastian serta keadilan. Sedangkan penegakan bertujuan untuk memulihkan keseimbangan antara hukum dan masyarakat. Proses pengawasan sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan. Fungsi dari pengawasan sosial adalah untuk menciptakan norma baru yang dapat menggantikan norma yang sudah ada. Dalam keadaan paksaan, individu berada dalam situasi yang memaksa mereka untuk patuh atau mengubah sikap, sehingga kepatuhan tercipta secara tidak langsung. Sementara itu, dalam internalisasi, norma atau nilai yang diinternalisasi menjadi bagian dari bawah sadar.
Ke 11: legal Pluralisme
Legal Pluralisme hukum merupakan kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu komunitas atau area sosial. Konsep ini mengakui bahwa dalam interaksi sosial, bukan hanya ada satu sistem hukum dari negara, tetapi juga hukum adat, hukum agama, dan peraturan sosial lainnya yang berfungsi dan saling melengkapi.
Pluralisme hukum adalah suatu fenomena sosial yang tak terhindarkan di negara yang memiliki keberagaman seperti Indonesia. Dengan pendekatan pluralisme hukum yang khas di Indonesia, ketiga sistem hukum yaitu negara, adat, dan transnasional dapat beroperasi secara bersamaan dan saling melengkapi, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih nyata dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Pengakuan serta pengembangan pluralisme hukum menjadi langkah penting dalam pembangunan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ke 12: Progresif law
progresif law adalah sebuah konsep pendekatan hukum yang menekankan pentingnya perubahan dan penyesuaian hukum yang terus-menerus sesuai dengan kemajuan masyarakat dan nilai-nilai modern.Gagasan tentang hukum progresif pertama kali diungkapkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002. Pemikiran ini muncul dari kepedulian terhadap kondisi keterpurukan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja hukum dan sistem peradilan. Ternyata, pemikiran mengenai hukum progresif mendapatkan tanggapan positif, sehingga istilah ini kini semakin dikenal luas.
Tujuan dari hukum progresif adalah untuk merubah cara penerapan hukum yang sebelumnya bersifat tekstual atau terikat pada teks. Diharapkan undang-undang dapat diterapkan secara efektif dengan mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat.Pokok dari hukum progresif adalah mendorong sistem hukum untuk lebih inovatif dalam penerapan hukum di Indonesia. Selain itu, penyusunan ide hukum progresif bertujuan agar sistem hukum tidak hanya bergantung pada pemikiran positivistik dan analitik.
Hukum progresif dirancang untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang sering dihadapi oleh pencari keadilan, mengingat penegakan hukum sebenarnya adalah serangkaian proses untuk menerjemahkan nilai-nilai, ide, dan cita-cita yang bersifat cukup abstrak, yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri.
Ke 13 SOSIO-LEGAL STUDIES
Sosio legal studies merupakan kombinasi antara hukum dan ilmu sosial yang digunakan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dengan cara yang komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya memusatkan perhatian pada hukum sebagai sekumpulan dokumen atau norma yang kaku, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana sikap orang terhadap hukum, baik patuh maupun melanggar, serta bagaimana hukum berkaitan dengan berbagai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Penelitian sosio-legal menyoroti betapa pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum serta dampak hukum terhadap dan dari perubahan sosial. Melalui pendekatan ini, studi sosio-legal mengungkap realitas hukum yang ada di tengah masyarakat, termasuk isu ketidakadilan, konflik, dan perubahan sosial yang muncul akibat pengaruh hukum. Metode ini juga berfungsi untuk mengevaluasi efektivitas hukum dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ke 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang menganalisis hukum Islam tidak hanya sebagai seperangkat norma yang terdapat dalam teks-teks suci seperti Al-Qur'an dan Hadis, tetapi juga sebagai bagian dari kenyataan sosial yang dinamis dalam masyarakat. Pendekatan ini menyelidiki penerapan, pemahaman, dan pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, dengan mempertimbangkan pengaruh budaya, tradisi, struktur sosial, serta perubahan zaman. Sasaran dari pendekatan ini adalah agar hukum Islam menjadi lebih kontekstual, adaptif, dan relevan dengan kondisi masyarakat. Dengan memahami hubungan antara norma agama dan realitas sosial, hukum Islam diharapkan dapat menjadi lebih dari sekadar pedoman teoritis tetapi juga mampu menjawab masalah nyata yang dihadapi oleh umat Islam di dunia modern.

Kesimpulan Dari mata kuliah Hukum dan Masyarakat, mulai dari materi pertama sampai materi ke empat belas
Hukum adalah aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberi sanksi bagi yang melanggar. Hukum tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan kehidupan sosial. Oleh karena itu, hukum harus mengikuti perubahan masyarakat. Ada berbagai pendekatan dalam mempelajari hukum, seperti pendekatan normatif (berdasarkan aturan) dan empiris (berdasarkan kenyataan). Berbagai aliran pemikiran hukum seperti positivisme, living law, utilitarianisme, dan hukum progresif menunjukkan bahwa hukum bisa dilihat dari berbagai sisi, baik sebagai aturan resmi, kebiasaan masyarakat, manfaatnya, maupun keadilannya. Banyak tokoh seperti Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A. Hart berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai bagian dari masyarakat. Supaya hukum berjalan efektif, harus ada aturan yang jelas, penegak hukum yang adil, sarana yang cukup, kesadaran hukum masyarakat, serta budaya yang mendukung. Dalam masyarakat yang majemuk, hukum adat dan agama juga penting diakui (legal pluralisme). Oleh karena itu, hukum harus bisa menyesuaikan diri agar adil dan bermanfaat bagi semua orang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun