Mohon tunggu...
Miftahul rizka
Miftahul rizka Mohon Tunggu... Bankir - Mika

Mahasiswa perbankan syariah uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Partisipatif

26 Mei 2022   20:37 Diperbarui: 26 Mei 2022   20:47 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan Partisipatif

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua. Apa kabar kawan kawan semua? Saya berharap kawan kawan semua dalam keadaan sehat, tetap semangat  dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Bersama saya Miftahu Rizka. Saya merupakan mahasiswi jurusan perbankan syariah, fakultas ekonomi, universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Hari ini bertepatan pada tanggal 6 April 2022, saya mengunjungi kantor desa yang terletak di kecamatan kluet selatan, Aceh Selatan.
 sebenarnya tujuan saya kali ini adalah mengunjungi kantor KPU atau Bawaslu di desa setempat. Akan tetapi, di desa ini belum tersedia kantor khusus KPU atau Bawaslu.biasanya terdapat posko KPU hanya pada masa pemilu saja.
 Saya didampingi oleh Ibu Mida Riswana, beliau merupakan pengurus KPU setempat.
Kali ini saya belajar tentang materi pengawasan Partisipatif.
Dengan subtopik "metode Partisipatif Bawaslu"
Mengapa metode Partisipatif ini penting? Dikarenakan bawaslu dalam menjalankan  fungsi pengawasan pemilu, Tentu saja membutuhkan dukungan masyarakat yang luas. Harapannya penyelenggaraan Pemilu  berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta demokratis dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu Bawaslu membentukkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, baik itu kelompok pemilih ataupun pemantau Pemilu merupakan kunci utama untuk meningkatkan partisipasi Bersama masyarakat. Antara lain dengan membentuk sekolah kader pengawas partisipatif. Adapun regulasi yang di mandadkan tentang  pengawasan Partisipatif terdapat pada undang undang No. 7  tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya pasal 448 ayat 3 menjelaskan dengan 4 hal terpenting, diantaranya :
1.Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
2.Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
3.Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.
4.Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancer.

Adapun metode Partisipatif Bawaslu merupakan sebuah cara atau prosedur yang digunakan oleh Bawaslu untuk mencapai tujuan yang telah dimandatkan secara efisien sesuai dengan Teknik Langkah tertent. Metode Partisipatif Bawaslu dalam pola pencegahan serta pola pengawasan dituangkan dalam tujuh program pengawasan Partisipatif pada proses Pemilu . Pola pencegahan merupakan sebuah kunci untuk mengurangi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Terapan pemilu.
Ada 4 pendekatan pencegahan yang dilakukan:
1.Membangun Kerjasama kemitraan dengan multi Stakeholder
KPU, komisi penyiaran, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, ormas, media, OMS dan sebagainya. Yang fokus terhadap isu Pemilu dan demokrasi. Seperti MoU dengan stakeholder tersebut.
2.Melakukan sosialisasi tentang regulasi Pemilu
Baik regulasi secara nasional maupun local serta teknis pengawasan Pemilu bagi masyarakat.
3.Sinergi Sassy dengan media
Baik media cetak, elektronik maupun media dalam jaringan (daring)
4.Melibatkan masyarakat sipil
Pada 7 program pengawasan Partisipatif melalui Gerakan masyarakat sipil Partisipatif. Contohnya dengan membentuk SKPP

Adapun 7 program pengawasan Partisipatif
1.Gowaslu
Pengawasan berbasis teknologi informasi, merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi Pemilu oleh masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses tahapan Pemilu.
2.Pengelolaan media social
Sosialisasi pengawasan Pemilu / Pilkada dalam dunia maya serta melakukan transfer pengetahuan dan ketrampilan bagi masyarakat.
3.Forum warga
Pemberdayaan forum atau organisasi social masyarakat, baik melalui tatap muka atau melalui media internet untuk sebagai upaya memahami hak dan kewajiban dalam partisipasinya sebagai warga negara.
4.Gerakan sejuta relawan
Gerakan pengawasan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini diharapkan dapat mentransformasikan Gerakan moral menjadi Gerakan social di masyarakat dalam mengawal Pemilu
5.Saka Adhyatsa
Satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis pengawasan Pemilu bagi anggota pramuka. Ada tiga tujuan dari Gerakan Saka Adhyatsa pemilu ini.
*Memperluas pengetahuan pengawasan Pemilu kepada pemilih pemula.
*Mewujudkan calon aparatur pengawasan Pemilu.
*Menciptakan actor pengawas Partisipatif .
6.Kuliah kerja nyata atau KKN tematik
Tematik pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Program pengap Dian mahasiswa kepada masyarakat ini menjadi salah satu program terobosan yang dilakukan Bawaslu yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Hal itu guna meningkatkan peran mahasiswa dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.
7.Pojok pengawasan
Sarana penyediaan berbagai informasi tentang pengawasan Pemilu. Juga untuk mengembangkan pengetahuan tentang pengawasan Pemilu sekaligus meningkatkan informasi public pengawasan Pemilu. Pojok pengawasan ada di setiap provinsi dan kabupaten kota.

Pola pengawasan nya adalah "mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan"
Adapun cara pengawasan yang dapat dilakukan oleh bawaslu atau pengawas Pemilu itu sendiri ada dua:
1.Pengawasan langsung
Yaitu peran aktif dari pengawas Pemilu itu sendiri di mana dalam mengawasi pengawas Pemilu berkewajiban untuk mengisi formular laporan pengawasan baik secara online maupun secara offline. Sebagai informasi awal jika ada kekurangan dan kesalahan dalam Pemilu.
2.Pengawasan tidak langsung
Merupakan pengawasan pasif yang dilaksanakan dan dilakukan dengan melibatkan Partisipatif masyaraka. Misalnya, masyarakat terlibat secara langsung melakukan pengawasan pada saat proses pengawasan Pemilu . Misalnya terlibat aktif sebagai pemantau. Selain itu masyarakat juga bisa memberikan informasi adanya kecurangan maupun pelanggaran yang telah terjadi selama proses tahapan Pemilu melalui aplikasi secara online yang disebut gowaslu. Ataupun dapat melaporkan ke kantor Bawaslu terdekat.

Itulah pelajaran yang dapat saya ambil dari mewancarai Ibu Mida Riswana. Untuk itu terima kasih saya ucapkan kepada ibu Mida yang telah bersedia menjelaskan kepada saya tentang kepemiluan.
Semoga teman teman semua dapat mengambil pembelajaran dari artikel saya ini. semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun