Mohon tunggu...
Mico Hidayatullah
Mico Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Istishan dalam Hukum Ekonomi Islam

28 Mei 2022   20:52 Diperbarui: 28 Mei 2022   20:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Istihsan

Istihsan secara etimologi berasal dari kata " alhasan " berarti sesuatu yang lebih baik. Arti lain dari istihsan adalah sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk di ikuti. Istihsan merupakan sebuah kecendrungan pengambilan hukum karena menganggap bahwa hukum yang kedua adalah lebih baik dibanding praktik yang berlaku dari hukum asal.dalam kaidah fiqih syafi'iyah istihsan dilakukan dengan jalan berpindah dari qiyas menuju 'urf.  

 yang dimaksud dengan istihsan secara etimologis yaitu" Memandang baik terhadap sesuatu"
Dan sedangkan pengertian istihsan secara terminologis adalah
" Bepindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiys jaly kepada qiys khafy, atau dari dalil- dlail kully kepada hukum
pengecualian( khusus) karena terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid merubah pikirannya dan mementingan perpindahan.

Istihsan pertama dikenal sebagai istihsan qiyasi, adapun yang kedua disebut dengan istihsan istisaiy. Istihsan qiyasi terdapat pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiys, yaitu qiys jaly atau qiys khafy. Pada dasarnya jika dilihat dari kejalasan illat qiys jaly lebih lantas didahulukan atas qiys khafy.

Imam Hanafi berpendapat Jika qiys khafy lebih besar manfaatnya, maka qiys jaly itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai qiys khafy praktik seperti inilah yang dikenal dengan istihsan qiyasi.

Para ulama membagi istihsan kepada 6(enam) macam,

yaitu Istihsan bi al- Nash( istihsan berdasarkan ayat atau hadis)

Istihsan bi al- ijm '( istihsan yang didasarkan kepada ijma '),

Istihsan bi al- qiys al- khafiy( istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi), Istihsan bi al- mashlahah( istihsan berdasarkan kemaslahatan),

Istihsan bi al- ' urf( istihsan berdasarkan adat kebiasan)

Istihsan bi al- Dharrah( istihsan berdasarkan keadaan darurat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun