Mohon tunggu...
MICHAEL BETHRAND
MICHAEL BETHRAND Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

Mendukung Polri Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Polri kepada Masyarakat dalam Pengamanan Pelaksanaan Program BLT

27 Oktober 2022   06:12 Diperbarui: 27 Oktober 2022   06:36 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: dinkominfo.demakkab.go.id)

Kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang dilanda permasalahan yang besar dengan adanya kebutuhan minyak dalam negeri yang terus meningkat melebihi produksi minyak dalam negeri. Untuk menutupi kekurangan minyak dalam negeri pemerintah melakukan impor. 

Saat ini harga minyak melambung tinggi, hampir tiga kali lipat dari harga sebelumnya, kenaikan ini menyebabkan biaya impor minyak meningkat tajam. Selama ini untuk menjaga harga minyak dalam negeri agar tetap murah, pemerintah memberikan subsidi BBM dan bila harga tetap dipertahankan, maka besaran subsidi BBM yang dibutuhkan hampir menghabiskan belanja negara.

Saat ini masyarakat yang menikmati subsidi BBM adalah sebagian besar kelompok masyarakat yang mampu, mereka adalah orang-orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu, adalah tidak adil jika uang negara digunakan terus menerus untuk mensubsidi masyarakat mampu, oleh karena itu pemerintah mengalihkan biaya subsidi ini untuk masyarakat miskin. 

Pengalihan biaya tersebut oleh pemerintah dilakukan dengan mengadakan program yang diharapkan lebih menyentuh kepada rakyat miskin dengan program BLT (Bantuan Langsung Tunai). Dalam pelaksanaannya, program BLT menimbulkan banyak permasalahan khususnya terkait dengan kamtibmas.

Salah satu tugas Polri sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang no. 2 tahun 2002 adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebagai pelayan masyarakat (public service), Polri harus menempatkan masyarakat sebagai pelanggan (customer) yang harus dilayani, di penuhi harapan atau kebutuhannya. Oleh karena itu Polri berkewajiban membantu dan mengamankan pelaksanaan Program BLT.

a.         Permasalahan yang muncul pada pelaksanaan program  BLT.

Bantuan langsung tunai (BLT) adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk mengangkat  perekonomian rakyat yang kurang mampu. Program ini diluncurkan menyusul kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak. BLT merupakan bentuk kompensasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan hidupnya yang harganya semakin melonjak. 

BLT berwujud bantuan langsung berupa uang tunai sejumlah tertentu untuk rumah tangga sasaran (RTS) dengan katagori sangat miskin, miskin dan hampir miskin. 

Tujuan dari program bantuan langsung tunai bagi rumah tangga sasaran adalah membantu mesyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun