Pancasila Sebagai Dasar Negara
Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (“Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia”) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato tersebut konsep dan rumusan awal “Pancasila”pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar Indonesia merdeka. Pidato tersebut pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara lisan tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila”oleh mantan ketua BPUPKI Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUKPI. Sejak tahun 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari “Lahirnya Pancasila”.
- Pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi
Pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi dapat teraktualisasi dalam menerapkan sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi Pancasila adalam ilmu ekonomi yang bersifat kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kelima sila Pancasila secara keseluruhan maupun sendiri-sendiri dijadikan sebagai rujukan setiap orang yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial, bukan pada mekanisme pasar berdasarkan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut dilakukan agar rakyat terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan, ketergantungan, was-was, serta rasa diperlakukan tidak adil yang memposisikan pemerintah sebagai pemegang aset produksi dalam jumlah yang signifikan.
Bidang ekonomi Pancasila tidak lepas dari sifat dasar individu dan sosial manusia yang tidak dapat hidup sendiri sehingga selalu membutuhkan bantuan orang lain untuk bertahan hidup. Contohnya seorang pedagang menjual barang untuk mendapatkan uang dan ada yang membeli untuk memenuhi kebutuhannya.