Hukum adat adalah bagian adat yang paling formil dan tersusun secara baik. Di dalam hukum adat terdapat segi yuridis. Â
Fungsi hukum adat ialah mengatur hubungan, memimpin dan mengontrol perilaku daripada orang-orang dalam masyarakat, agar ketentraman, keadilan dan keselarasan tercapai dalamm asyarakat (Departemen Agama RI 1976). Bentuk dan susunanp ersekutuan-persekutuan hukum di kalangan masyarakatdi nusantara ini, ditentukan oleh faktor-faktor teritorial dangenealogis (Teer Haar 1953).Â
Bagi masyarakat Kepulauan Kei, hukum adat merupakan warisan peninggalan leluhur yang harus tetap dijaga, dihomati serta ditaati dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari. Hukum Larvul Ngabal merupakan hukum adat yang dianut oleh masyarakat setempat. Larvul Ngabal adalah perpaduan dari hukum-hukum adat yang telah dianut oleh masyarakat
Kepulauan Kei sejak dahulu (hukum dolo) antara lain: Hukum Nevnev, Hukum Hanilit, dan Hukum Huwear Balwirin.
Hukum Nevnev adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap tindakan kejahatan, masalah kriminalitas. Pada hukum ini terdapat 7 larangan, yang dikenal dengan sebutan: Sasa
Sorfit Hukum Nevnev, yakni:
1. Mu'ur nar--Hebang haung, larangan membicarakan kekurangan dan kelebihan orang lain di hadapannya, serta merencanakan kejahatan terhadap orang lain.
2. Skut fngahir--Suban med, larangan membenci dan mencemburui orang lain serta menyumpahi orang lain.
3. Rasung smu--Rudang dad, dilarang meracuni sesama kita.
4. Lar nakmod na rumud, darah tertutup dalam tubuh
5. Rek fo kilmutun, perkawinan hendaklah pada tempatnya agar tetap suci dan murni