Mohon tunggu...
M Hayat Bugis
M Hayat Bugis Mohon Tunggu... Guru - Guru sejarah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Adat di Kepulauan Kei Maluku Tenggara

20 Mei 2022   10:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   10:27 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hukum adat adalah bagian adat yang paling formil dan tersusun secara baik. Di dalam hukum adat terdapat segi yuridis.  

Fungsi hukum adat ialah mengatur hubungan, memimpin dan mengontrol perilaku daripada orang-orang dalam masyarakat, agar ketentraman, keadilan dan keselarasan tercapai dalamm asyarakat (Departemen Agama RI 1976). Bentuk dan susunanp ersekutuan-persekutuan hukum di kalangan masyarakatdi nusantara ini, ditentukan oleh faktor-faktor teritorial dangenealogis (Teer Haar 1953). 

Bagi masyarakat Kepulauan Kei, hukum adat merupakan warisan peninggalan leluhur yang harus tetap dijaga, dihomati serta ditaati dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari. Hukum Larvul Ngabal merupakan hukum adat yang dianut oleh masyarakat setempat. Larvul Ngabal adalah perpaduan dari hukum-hukum adat yang telah dianut oleh masyarakat

Kepulauan Kei sejak dahulu (hukum dolo) antara lain: Hukum Nevnev, Hukum Hanilit, dan Hukum Huwear Balwirin.

Hukum Nevnev adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap tindakan kejahatan, masalah kriminalitas. Pada hukum ini terdapat 7 larangan, yang dikenal dengan sebutan: Sasa

Sorfit Hukum Nevnev, yakni:

1. Mu'ur nar--Hebang haung, larangan membicarakan kekurangan dan kelebihan orang lain di hadapannya, serta merencanakan kejahatan terhadap orang lain.

2. Skut fngahir--Suban med, larangan membenci dan mencemburui orang lain serta menyumpahi orang lain.

3. Rasung smu--Rudang dad, dilarang meracuni sesama kita.

4. Lar nakmod na rumud, darah tertutup dalam tubuh

5. Rek fo kilmutun, perkawinan hendaklah pada tempatnya agar tetap suci dan murni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun