Mohon tunggu...
Meutya Salimah
Meutya Salimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peranan Komnas HAM dalam Penegakkan HAM

29 Desember 2017   10:27 Diperbarui: 29 Desember 2017   10:30 11290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia menapakkan kakinya dimanapun ia berada, itu artinya memiliki sesuatu yang harus dipenuhi dan sesuatu yang harus diterima, karena manusia tidak luput dari apapun tindakannya. Manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apapun. Namun apabila kebebasan itu tidak dibatasi dengan batasan yang berlaku, justru akan mengganggu manusia yang lain maka dari itu terdapat regulasi yang mengatur tentang hak setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[1]

Kemudian di Indonesia dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut KOMNAS HAM guna memiliki fungsi dan tujuan yang tidak lain untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan hak asasi manusia. Peranan Komnas HAM diantaranya yaitu, melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM, mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintahan, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM, memediasi jika terjadi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat.

 

Selain itu terdapat visi dan misi oleh KOMNAS HAM sebagaimana yang telah dirumuskan, visinya yaitu "Tersosialisasikan dan  terwujudnya perlindungan hak asasi manusia untuk semua", untuk menjalankan visi itu adapun misi yang harus dijalankan diantaranya yang pertama, mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional. Kedua, menegakkan, memajukan, dan memelihara hak asasi manusia. Ketiga, membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat. Keempat, menggerakkan pembangunan berwawasan hak asasi manusia. Dan terakhir mengembangkan jaringan kerjasama dengan semua pihak.

Dari visi misi diatas terlihat betapa kehadiran KOMNAS HAM untuk perlindungan hak asasi bagi semua. Kemudian sebuah peranan untuk menegakkan bagaimana HAM berjalan dengan semestinya dan tidak luput dari hukum. Pada peranan dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dapat kita lihat dan rasakan, bagaimana KOMNAS HAM menangani permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi mungkin hanya membahas dan tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Dapat kita ketahui bahwa dari zaman sejak era reformasi sampai sekarang ini, sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya KOMNAS HAM, artinya merupakan salah satu lembaga yang menangangi kasus pelanggaran HAM seharusnya dapat diadili secara tuntas.

Kenyataan berbeda dengan harapan adanya lembaga hak asasi, kasus-kasus yang yang lalu belum dapat dikupas tuntas seperti salah satunya kasus Munir yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok dan lain sebagainya yang masih belum jelas bagaimana kelanjutannya dan siapa yang akan bertenggung jawab.

Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup, Khalisa Khalid. Mencatat terdapat 1030 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke KOMNAS HAM terkait dengan sumber daya alam oleh publik, namun surat tanggapan muncul setelah tiga bulan lamanya. Sebuah tanggapan dengan waktu yang lama, karena yang kita semua ketahui bahwa orang-orang dalam struktur yang ada pada lembaga ini adalah orang-orang yang terpilih yang harus tanggap secara cepat mengenai aduan yang dituangkan oleh siapapun itu di masyarakat. Karena bagaimanapun lembaga ini yang harusnya melindungi hak asasi juga harus mendapat kepercayaan dari masyarakat yang lebih, lalu apabila tanggapannya saja yang diberikan membutuhkan waktu yang lama, proses dan hasil yang kurang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan dari masyarakat pada lembaga ini. Maka dari itu KOMNAS HAM dirasa seperti tidak mengalami perkembangan.

Pelanggaran HAM yang juga terjadi di masyarakat disebabkan karena masih kurangnya kesadaran tentang HAM. Maka peranan yang terakhir perlu lebih digalakkan oleh KOMNAS HAM yaitu sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan biasanya dengan pendidikan dan seminar umum. Pihak berwajib harus lebih turun ke masyarakat, karena dengan pendidikan dan seminar apakah masyarakat yang tidak memiliki akses juga dapat mengetahui tentang HAM  mengingat banyaknya kelompok masyarakat terpencil dengan rendahnya kesadaran tentang HAM. 

Hal ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap HAM, seperti contoh terdapat wanita yang berjalan dengan pakaian agak terbuka namun banyak para lelaki dijalan yang menggoda wanita tersebut. Itu saja telah terjadi pelanggaran HAM yang sebenarnya banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui hal yang sudah dilanggarnya. Ini menjadi suatu visi KOMNAS HAM yang yaitu dengan kata "tersosialisasi" dengan objek HAM untuk semua. Peranan KOMNAS HAM dalam penegakkan HAM di Indonesia harus lebih tegas, lebih maksimal. Didalamnya terdapat orang-orang dengan amanah yang tinggi untuk menjaga setiap hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu KOMNAS HAM harus menjadi kepercayaan masyarakat demi berlangsungnya hak asasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun