PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dan paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sistem pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Berbicara tentang pendidikan selalu berkaitan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, menurut (Sudrajat, 2010) ada 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
Secara konstitusional nilai dasar pendidikan di Indonesia tidak hanya menekankan pada ilmu pengetahuan semata namun juga menekan pada pendidikan agama sebagai upaya untuk menumbuhkan nilai-nilai spiritual. Oleh karena itu pendidikan agama memiliki posisi penting dalam implementasi pendidikan yang tertuang dalam kurikulum pembelajaran. Dalam urusan konseptual administratif pendidikan agama tidak banyak mengalami permasalahan, namun pada sisi implementasi masih banyak terjadi ketimpangan yang tidak sesuai dengan amanah konstitusi.
Fakta di lapangan masih ditemukan bahwa sekolah negeri belum mampu sepenuhnya mengakomodasi hak-hak siswa dari semua kalangan beragama. Banyak siswa dari kelompok agama minoritas belum mendapat haknya untuk menerima pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah menjadi masalah klasik setelah hampir dua dekade pengesahan UU No. 20 tahun 2003 sekaligus menjadi bukti masih lemahnya implementasi undang-undang tersebut.
Masalah pokok yang hendak diangkat dalam artikel ini adalah rendahnya implementasi UU No. 20 Tahun 2003 di Kabupaten Kayong Utara terkait dengan asas keadilan tentang pendidikan agama Buddha bagi peserta didik beragama Buddha yang bersekolah di jalur pendidikan formal. Sedangkan tujuan utama adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait agar ada perhatian, perbaikan dan solusi agar pendidikan dapat dijalankan secara adil, merata dan tanpa diskriminasi.
PEMBAHASAN
Hak Siswa terhadap Pendidikan Agama
Menurut Muhaimin (2002:75) pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan. Dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. Sedangkan menurut PP No. 55 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sebagai bangsa yang beragama sudah saatnya kita membuat penafsiran bahwa pendidikan sebagai alat untuk memperjuangkan bangsa yang berakar pada karakter dan budaya sendiri. Pendidikan yang ada juga harus dalam rangka demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentu dalam implementasinya pendidikan harus mengedepan asas pemerataan dan keadilan. Implementasi pendidikan di lapangan masih terjadi ketidak adilan khususnya terkait pendidikan agama.