Mohon tunggu...
Meti Irmayanti
Meti Irmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - senang membaca, baru belajar menulis

Dari kota kecil nan jauh di Sulawesi Tenggara, mencoba membuka wawasan dengan menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Kisah Baginda Ali dan Baju Besinya

3 Mei 2021   21:28 Diperbarui: 3 Mei 2021   21:30 3127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai hakim untuk memenuhi syarat perkara maka Syuraih meminta Khalifah Ali untuk mendatangkan dua orang saksi yang dapat membuktikan kebenaran bahwa baju besi itu adalah miliknya, maka beliau Baginda Ali pun kemudian memanggil Qanbara bekas budak beliau dan Hasan putra beliau.
Setelah kedua saksi dihadirkan, Syuraih pun berkata:

"Untuk saksi Qanbara, kami bisa menerimanya. Tetapi untuk saksi putra Anda, kami tidak bisa menerimanya."

Penolakan Hasan sebagai saksi oleh Syuraih, adalah karena hubungan kekerabatan yang sangat dekat, sebagai seorang anak, tentu saja ada kecenderungan untuk membela sang Ayah. 

Maka kesaksian Sayyidina Hasan tidak bisa diterima oleh Syuraih karena unsur kekerabatan. Saksi harus adil. Ini yang dipegang oleh Syuraih.

Khalifah Ali mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa putranya Hasan adalah pemuka penduduk surga, sesuai Hadis dari Nabi yang didengar oleh Umar Bin Khattab. Bagaimana mungkin seorang yang amanah seperti Sayyidina Hasan cucu Baginda Rasulullah ditolak menjadi saksi?

Syuraih tetap menolaknya karena bukan masalah surga-neraka yang merupakan urusan akherat, bukan pula soal siapa akan tetapi ini adalah prosedur hukum yag harus ditempuh dan dikuti oleh semua pihak yang berpekara, termasuk Khalifah sendiri.

Kealiman pribadi, hafal Qur'an, menyandang predikat keturunan Nabi, semuanya sama di depan hukum walau dengan seorang Yahudi sekalipun. Yang menjadi ukuran adalah keadilan dan ketidakberpihakan saksi serta validitas bukti yang disodorkan dalam ruang pengadilan dan itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Dengan satu saksi yang tidak bisa diterima, maka Khalifah Ali pun kalah dalam persidangan ini.

Karena menurut hukum yang berlaku bahwa saksi itu harus dua. Beliau Khalifah tidak bisa membuktikan baju besi yang berada di tangan Yahudi itu adalah miliknya.

Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Khalifah menuduh baju besi di tangan Yahudi milik sang khalifah. Ketika Khalifah gagal membuktikan tuduhannya hanya karena tidak bisa menghadirkan dua orang saksi maka si yahudi itupun menang.

Padahal yang berperkara ini adalah Khalifah, selain sebagai pemegang kekuasaan Khalifah pun adalah orang pilihan yang tak mungkin berkata bohong dan tidak jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun