Mohon tunggu...
Meti Irmayanti
Meti Irmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - senang membaca, baru belajar menulis

Dari kota kecil nan jauh di Sulawesi Tenggara, mencoba membuka wawasan dengan menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bukber Virtual, Boleh Saja Asal Memenuhi Tuntunan Sunnah

25 April 2021   21:02 Diperbarui: 25 April 2021   21:15 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: images.kontan.co.id

Pandemi covid-19 belum juga mereda, meski saat ini grafiknya sudah mulai melandai kita tentu tidak boleh lengah. Setelah setahun kita berjibaku, babak-belur bahkan boleh dikata berdarah-darah menghadapi pandemi covid-19 ini, jangan sampai semua itu sia-sia karena kelengahan kita sendiri.

Pembatasan-pembatasan kegiatan yang bersifat membuat kumpulan atau kerumunan orang-orang tetap harus menjadi prioritas demi memutus mata rantai penularan virus covid-19.

Tak terkecuali dengan kegiatan buka puasa bersama, demi melihat resiko besar yang kemungkinan bisa timbul, maka tak salah jika kita melupakan sejenak keinginan untuk mengadakan ataupun mengikuti kegiatan bukber alias buka bersama.

Tapi jika kerinduan untuk mengadakan ataupun mengikuti bukber itu tak tertahankan, bisalah kita melaksanakannya secara virtual, memang sih tidak sesakral jika dilaksanakan secara langsung atau offline, namun kita bisa mengatur bagaimana agar bukber virtual yang kita laksanakan dapat meraih semua hikmah yang ada didalam bukber bersama tersebut meski itu secara virtual.

Bukber atau buka bersama sudah menjadi tradisi yang selalu ada di setiap kali Ramadhan. Entah itu kumpul-kumpul buka puasa bersama keluarga besar, sahabat, kolega, teman kerja, tetangga, organisasi, dan sebagainya.

Dalam Islam kegiatan bukber ini dibolehkan namun tentu dengan syarat bahwa kita tidak boleh menganggap atau meyakini kegiatan bukber ini sebagai ibadah. Bukber adalah tradisi sosial masyarakat yang bertujuan menjalin silaturahmi.

Dibolehkannya bukber dalam Islam, dalilnya berdasarkan firman Allah, "...Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian..." (QS. An Nur: 61).

Dalil lainnya datang dari banyak hadits. Di antaranya Hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Imam Ahmad:
Dari Wahsyi bin Harb, bahwasanya para Sahabat Nabi berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang." Beliau Shallallahu'alaihi wa sallam bertanya, "Mungkinkah kalian makan dengan tidak berkumpul?" Mereka menjawab, "Ya."

Beliau lalu bersabda, "Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala padanya, maka makanan kalian akan diberkahi."

Berlandaskan dari dalil-dalil yang ada para ulama kemudian berpendapat bahwasanya makan bersama termasuk buka bersama adalah perkara yang mustajab atau dianjurkan.

Dalam buka bersama terdapat banyak keberkahan, semakin banyak orang yang berkumpul dalam buka bersama, maka semakin banyak keberkahan yang dilimpahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun