Mohon tunggu...
Merry Merliana
Merry Merliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi berenang, masak, bersepedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Berhadapan dengan Hukum

5 Desember 2022   10:26 Diperbarui: 5 Desember 2022   10:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Merry Merliana I. S

Nim : 202111018

Kls : Hes 5A

Penggunaan istilah difabel bertujuan untuk menyampaikan sikap positif yang lebih menekankan perbedaan kemampuan daripada keterbatasan dan kecacatan atau disabilitas fisik dan mental.  Istilah ini belum disahkan untuk penggunaan nasional atau internasional.  
Di dalam islam kata disabilitas masih jarang di bahas.  Karena dalam islam mengajarkan tentang kesetaraan umat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Karena dalam islam mengatakan bahwa manusia dan makhluk di alam semesta adalah sempurna. Tidak ada orang yang mau di lahirkan dengan keadaan yang tidak sempurna.

Di dalam islam kita di ajarkan untuk menghargai pendanang disabilitas. Kita sebagai unat muslim tidak boleh memandang sebelah mata,  yang harus kita lakukan jika menemui orang yang seperti itu yaitu memberi semangat untuk kehidupan kedepannya, bukan malah menghina.  Tetapi di jaman sekarang masih banya orang yang menghina para disabilitas,  padahal setiap orang punya kelebihan dan kekurangan masing masing. 

Kita sebagai manusia harus saling tolong menolong tanpa memandang dia itu siapa, dari keluarga yang seperti apa dan lain sebagainya.
Para penyandang difabel perlu perhatian khusus dari pemerintah. 

Seperti myediakan lowongan pekerjaan untuk para difabel dan lain sebagainya.  Dari segi hukum para di fabel jarang mendapatkan keadilan, seharusnya semua hukum di samaratakan.  Jika terjadi kekerasan terhadap difabel pasti seseorang yang melakukan nya tidak di hukum dengan jera kadang juga tidak di beri hukuman.  Setiap manusia berhak mendapatkan keadilan,  sama seperti para difabel tersebut. 

Yang sering terjadi atau yang sering di alami kaum di fabel yaitu kasus kekerasan seksual. Kasus hukum yang seperti ini atau kasus hukum yang di alami difabel sangat susah untuk di tidak lanjuti karena keterbatasan bukti,  kesulitan untuk berkomunikasi,  masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dan masih banyak sebagainya. Perlindungan hukum untuk kaum difabel itu sangat penting karena mereka sering di hina dan terdiskriminasi. kaum difabel sangat butuh perhatian kusus dari pemerintah agar dia dapat terjamin kehidupannya.  

Kaum difabel di Indonesia sangat banyak, tetapi banyak kaum di fabel yang belum menikmati fasilitas yang memadai untuk mereka.  Misalnya dalam pendidikan, transportasi,  jalan khusus untuk kaum di fabel.  Kaum difabel merupakan warga nefara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti manusia yang lainnya dan dia juga harus di perlakukan seperti orang normal, agar dia merasa di samaratakan dan tidak merasa dihina.

Intinya kita sebagai manusia tidak boleh memandang remeh para di fabel,  banyak difabel di indonesia yang sukses menjadi atlet dan bahkan itu bisa membanggakan negara Indonesia. Apa yang di lakukan oleh dia belum tentu kita yang sebagai manusia normal bisa. Kaum seperti mereka juga ingin di manusiakan bukan hanya menerima diskriminasi,  kekerasan dan kejahatan kejahatan yang lainnya.  Yang sehingga membuat para difabel tersebut trauma.

Mudah mudahan pihak pemerintah dan pihak hukum  bisa lebih memfokuskan kegiatan untuk kaum difabel yang ada di Indonesia.  Supaya mereka bisa merasa terlindungi dan aman.  Mereka hanya ingin hidup seperti manusia normal yang tanpa hinaan,  cacian,  makian. Mereka ingin hidup dengan damai bisa berdampingan baik dengan manusia yang normal,  bukannya malah di jauhin dan di acuhkan. Sdbagai umat beragama kita harus tolong menolong.
3. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun