Mohon tunggu...
Air Raksa
Air Raksa Mohon Tunggu... -

masyarakat indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Perlu Intensifkan SKIM Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)

18 September 2012   10:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:17 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai sekitar 240 juta dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 1,49 % pertahun. Iniberarti sekitar tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan lebih dari 250 juta orang. Dengan jumlah penduduk yang cukup besar seperti ini, tentu diperlukan strategi dan langkah yang baik dalam menghadapi ancaman kelaparan dan krisis energi yang sudah mulai dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mendorong agar dunia perbankan dapat memberikan kredit murah dengan suku bunga yang rendah kepada petani dan peternak kecil. Sehingga petani mendapat suntikkan modal untuk melakukan usahanya.

Sejak tahun 2000, pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan untuk memberikan kredit ketahan pangan (KKP) dan selanjutnya disempurnakan menjadi kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) pada tahun 2007. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 79 / PMK.05 / 2007 juncto peraturan menteri keuangan nomor 48 / PMK.05 /2009 dan juncto peraturan menteri keuangan nomor 198 /PMK.05 /2010 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan tentang kredit ketahanan pangan dan energi, antara lain menetapkan obyek pendanaan, sumber pendanaan, mekanisme pendanaan, persyaratan kredit,suku bunga, subsidi bunga, sanksi dan ketentuan peralihan.Serta peraturanmenteri pertanian nomor 57/Permentan/KU.430/2007 juncto peraturan menteri pertanian nomor21/Permentan/ KU.430/4/2009 tanggal 21 April 2009 dan juncto nomor 08/ Permentan / KU.430 /2 / 2011 tentang peraturan menteri pertanian perubahan kedua lampiran peraturan menteri pertanian tentang pedoman pelaksanaan kredit ketahanan pangan dan energi, antara lain menetapkan pengertian, obyek yang dibiayai, persyaratan dan kewajiban penerima KKP-E, persyaratan dan kewajiban mitra usaha, plafon, kebutuhan indikatif, mekanisme pengajuan, penyaluran dan pengembalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

Program KKP-E ini merupakan program yang cukup baik dan perlu diapresiasi. Program ketahanan pangan pada tahun 2010-2014, pemerintah menfokuskan pada lima komoditas pangan yaitu padi (beras), jagung, kedelai, tebu (gula) dan daging sapi. Disamping lima komoditas pangan ini, pemerintah mengembangkan juga 34 komoditas unggulan nasional baik pangan ataupun non pangan.

Bank Pelaksana KKP-E meliputi 22 bank yaitu Sembilanbank umum : Bank BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, CIMB Niaga, Agroniaga, BCA, BII, dan Artha Graha serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu : BPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua , Riau dan Nusa Tenggara Barat. Dengan alokasi biaya yang dipersiapkan pemerintah sebesar 8,806 trilyun yang meliputi untuk sub sektor tanaman pangan : Rp. 2,730 trilyun, hortikultura: Rp. 725,330 milyar, perkebunan (tebu) Rp. 2,993 trilyun, peternakan : Rp. 2,046 trilyun dan pengadaan pangan: Rp. 310,830 milyar.

Namun sangat disayangkan program ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak dari petani-petani di daerah yang belum mengetahui adanya program ini. Hal ini tentunya menjadi PR bagi pemerintah melalui menteri pertanian, keuangan dan juga dunia perbankan mitra pemerintah untuk dapat mensosialisasikan program KKP-E secara lebih intensif lagi. Suatu program yang baik, tanpa ada sosialisasi dan implementasinya, hanya akan membuat program itu menjadi tidak bermanfaat.

Sosisialisi program ini dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, baik itu tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan ataupun kelurahan. Disamping itu juga melalui iklan di media cetak ataupun elektronik. Sehingga skim ini dapat menjangkau seluruh petani dan peternak di daerah serta tepat sasaran. Dengan demikian tujuan program ketahanan pangan dan energi yaitu untuk terpenuhinya pangan bagi rumah tangga tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik, jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau serta upaya mengurangi ketergantungan energiberbahan baku fosil dan mengembangkan energi lain yang berbasis sumber energi nabati dapat terwujud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun