Seperti diketahui per tanggal 15 Desember penerapan peraturan pemerintah tentang registrasi penertiban sistem registrasi ini telah mulai diberlakukan secara nasional.
Perbedaan paling mendasar dari penertiban ini adalah, proses pengisian data identitas hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, tidak lagi bisa di lakukan oleh pelanggan itu sendiri. Selain itu setiap penjual/outlet resmi akan di bekali sebuah ID yang harus di input pada saat resgitrasi.
ID ini merupakan identitas yang dipegang oleh penjual. Dan jika terjadi ketidaksesuaian data pada identitas yang dimasukkan penjual, maka perusahaan telekomunikasi bisa saja memberi sanksi kepada distributor sampai penjual.
 Permasalahannya apa asih untung ruginya bagi pelanggan maupun penjual :
1. Bagi pelanggan pasti di beri kemudahan dan akan terhindar dari sms spam dan kasus sms-sms penipuan lainnya
2. Sebaliknya bagi penjual, tentu akan membikin tambah repot, karena pelaksanaannya di lapangan tidak setiap pelanggan mau memberikan KTP yang asli untuk di regitrasikan oleh penjual, dengan begitu banyak alasan.
Kalau sudah begini tentu peluang untuk menggunakan satu KTP master untuk beberapa nomor SIM Card akan terjadi. Yang akibatnya adalah si penjual akan mendapat sanksi dari operator. Nah samapai di sini saja tentu akan menimbulkan sedikit banyak persoaalan. Di satu sisi pelanggan ingin kartu perdana, tetapi tidak membawa KTP, di sisi lain si penjual berkeingininan agar barangnya bisa laku.
Akhirnya akan terjadi pergesekan antara si penjual dan pelanggan, terutama waktu tunggu pelayanan bagi konsumen akan bertambah lama, sementara profit dari penjualan kartu perdanan itu sendiri tidak lah besar. Itu artinya penjual tidak akan mau menjadikan bisnis penjualan kartu perdana ini sebagai bisnis utama. Atau jika pun terpaksa menjual mereka akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa mengakali system ini agar bisa lebih mudah dalam registrasi.
Lagi pula bagaimana caranya si spenjual bisa memastikan KTP yang di beikan oleh si pelanggan itu adalah KTP yang asli. Di sini bisa saja terjadi pelanggan yang menggunakan KTP palsu, tetapi akibatnya akan di derita oleh si Penjual. Artinya sudah terjadi ketidak adilan di sini.
Beberapa hari ini saya menemukan di lapangan benyak di temukan beberapa permasalahan lain di antaranya :
1. Pelanggan yang bersangkutan sudah menuliskan SMS registrasinya secara lengkap, tetapi pada kenyataannya masih saja ditolak oleh penyelenggara telekomunikasi yang terkait. Seandainya diterima, ada yang baru memperoleh jawaban sekitar seminggu kemudian atau bahkan belum sama sekali. Hal tersebut dapat saja terjadi karena mungkin saja karena data yang didaftarkan kurang lengkap sesuai perintah pesan setiap penyelenggara telekomunikasi. Lalu ada lagi yang penulisan tanggal kelahiran tidak langsung seperti contoh di atas misalnya 10021980, tetapi 10-02-1980. Dengan demikian setiap penyelenggara selalu memiliki karakternya tersendiri.