Mohon tunggu...
Melanius Oematan
Melanius Oematan Mohon Tunggu... Guru - Olahraga, sastra, musik, jurnalistik, video editor

Melton Oematan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pantang dan Puasa Menurut Gereja Katolik

1 Maret 2022   08:26 Diperbarui: 1 Maret 2022   08:29 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo Sahabat Katolik, 

Tak terasa kita akan kembali memasuki masa prapaskah. Dalam masa ini kita diminta untuk melakukan pantang dan puasa. Pantang dan puasa memang adalah dua kegiatan yang selalu mewarnai kehidupan umat katolik pada masa ini. Namun, sudah tahukah kalian   ajaran Gereja Katolik mengenai berpantang dan berpuasa dan makna pantang dan puasa menurut Gereja Katolik? Jika kamu belum mengetahuinya maka simaklah ulasan berikut ini.

Bagaimanakah berpuasa yang benar menurut ajaran Gereja Katolik?

Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada saya ketika umat katolik bersiap memasuki masa prapaskah. Setiap kali umat katolik merayakan masa prapaskah, kebiasaan berpantang dan puasa memang selalu dilakukan. Namun, masih banyak orang katolik yang belum mengerti makna pantang dan puasa menurut Gereja Katolik. Padahal pemahaman yang benar tentang pantang dan puasa sangat penting bagi seorang katolik agar dapat menjalani puasa dan pantang dengan penuh iman.

PANTANG DAN PUASA MENURUT KITAB HUKUM KANONIK

Sebelum membahas tentang makna berpuasa dan berpantang yang benar menurut Gereja katolik, kita lihat beberapa ketentuan mengenai puasa dan pantang yang tertuang dalam  Kitab Hukum Gereja Katolik.

Pertama, Kanon 1249: Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.

Kedua, Kanon 1250: Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.

Ketiga, Kanon 1251: Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.

Keempat, Kanon 1252: Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.

Kelima, Kanon 1253: Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat mengganti-kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun