Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

E-KTP Transgender, Upaya Terselubung Melegalkan LGBT?

3 Mei 2021   09:40 Diperbarui: 3 Mei 2021   10:16 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh : Meliana Chasanah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan membuat  e-KTP untuk transgender. Rencana tersebut disampaikan lewat rapat pers virtual Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemedagri dengan Perkumpulan Suara Kita, Sabtu (24/04/2021). (tempo.co, 30/04/2021)

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyatakan hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap kali mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama saat akan mengakses layanan publik. Contohnya seperti BPJS Kesehatan, akses bansos, dan sebagainya.

Direktur Riset Setara Intitute, Halili Hasan menilai pembuatan e-KTP untuk transgender dapat meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka. Secara jangka panjang, pilihan gender pada e-KTP perlu trobosan lain. Misalnya, opsi-opsi yang digunakan di negara lain seperti "Tak Disebutkan". (tempo.co, 30/04/2021)

Berbeda dengan Halili Hasan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan e-KTP, akta lahir dan kartu keluarga (KK). Namun, di dalam e-KTP tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin transgender. Hanya akan ada dua pilihan, yaitu laki-laki atau perempuan. (kompas.com, 30/04/2021)

Rencana pembuatan e-KTP oleh Kemendagri menuai kritikan dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, rencana ini akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi LGBT.

Bisa saja, wacana tersebut dimanfaatkan oleh para pelakunya sebagai bahan pengakuan dan alat propaganda ide-ide LGBT. Hingga alat kampanye, bahwa menjadi transgender bukan lagi menjadi masalah di Indonesia.

Menurut UU No. 24 / 2013 junto UU No. 23 / 2016, tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), semua penduduk WNI harus didata dan harus punya e-KTP dan kartu keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Sudah menjadi kewajiban dari negara dalam hal administrasi kependudukan dan pendataan rakyat sipil.

Dalam UU No. 24 / 2013 tentang Adminduk pasal 64 ayat (1) disebutkan: KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.

Ayat (2): NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Alasan pembuatan e-KTP untuk transgender hanya untuk membantu mereka keluar dari kesulitan mengakses berbagai layanan publik, jelas ini adalah alasan yang menyesatkan. Sebab, dalam pasal 64 di atas sudah dijelaskan bahwa jenis kelamin yang diakui oleh negara hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun