Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penistaan Agama Kembali Terulang di Negara Sekular

27 April 2021   10:17 Diperbarui: 27 April 2021   10:51 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Meliana Chasanah

Seorang youtuber bernama Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke 26 dan menghina Rasulullah saw.. Penistaan yang dilakukannya disampaikan melalui akun Youtube miliknya yang diunggah dalam diskusi zoom. Durasinya cukup panjang, yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit.

Bahkan Joseph juga menantang kepada yang berani melaporkan dirinya ke pihak polisi, "Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang loh, yang bisa laporin gua penista agama, nih gua nabi ke -- 26, Zoseph Fauzan Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke -- 25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," ungkapnya dalam akun tersebut.
 
Tak sampai di situ, Joseph juga menghina Allah Swt. saat membahas ibadah puasa di akun youtubenya dan menuding firman Allah Swt. yang memerintahkan untuk berpuasa dianggapnya menyesatkan. (Fokusatu.com, 25/040/2021)

Anehnya, di saat negara tengah mengkampanyekan toleransi beragama, justru penistaan agama marak terjadi. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah, merasa heran dengan maraknya penistaan agama di era pemerintahan Jokowi. Ia pun mengatakan kasus penistaan agama seperti ada pembiaran, kadang aparat mengabaikannya. (Gelora.co, 25/04/2021)

Sungguh lancang betul ia berani bertindak dan menista agama Islam. Ia mengira di negeri mayoritas Islam ini, umat Muslim tidak akan berani tertindak lebih jauh padanya. Setiap kalimat yang dilontarkannya menggambarkan umat Muslim dan ajaran Islam adalah yang buruk.

Tak sedikit pun rasa toleransi atau menghormati umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan seperti saat ini. Padahal, tindakan penistaan agama termasuk dalam kejahatan yang serius, tapi mirisnya tidak ada yang menindak cepat kasus semacam ini, bahkan jarang terurus.

Tidak diragukan lagi, hal ini biasa terjadi di dalam negara yang menerapkan sistem sekular dan berlandaskan kebebasan. Hukum yang diterapkannya pun tidak sesuai dengan syariat Islam. Bila ada kasus serupa, itu karena negara tidak memberlakukan sanksi tegas untuk penista agama. Maka dari itu, para penista agama semakin berani bertindak melampui batas.

Patut kita renungkan perkataan Buya Hamka :

"Apabila girah telah tak ada lagi, ucapkanlah takbir empat kali ke dalam tubuh umat Islam itu. Kencangkanlah kain kafannya, lalu masukkan ke dalam keranda, dan hantarkan ke kuburan. Jika agamamu, nabimu dan kitabmu dihina, kamu berdiam diri saja, jelaslah girah telah hilang dari dirimu. Jika girah telah hilang dari hati, gantinya hanya satu, yaitu kain kafan tiga lapis. Sebab, hilangnya girah sama dengan mati." (Ghirah : Cemburu Karena Allah, cet. 1, 2015)

Dari peristiwa ini, kita sebagai umat Muslim harus sadar, bahwa sistem yang menjamin kehidupan umat dan ajaran Islam dari penistaan agama hanyalah sistem Islam. Hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain dapat berjalan dengan harmonis, saling menghormati dan menghargai, dan penguasa tidak lengah dalam menghadapi para penista agama.

Dalam sejarah Islam, para khalifah terdahulu telah memberikan teladan yang baik bagi umat dalam menyikapi para penista agama. Contohnya pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq yang memerintahkan untuk membunuh penghina Rasulullah saw. (Lihat : Abu Dawud dalam sunannya hadis no. 4363)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun