Pinjaman online syariah menjadi salah satu jenis pinjaman yang sekarang tengah naik daun dan dikenal lebih aman. Selain karena prosesnya yang tanpa riba, pinjaman online syariah sangat membantu masyarakat Indonesia karena mudah dalam hal permodalan.
Banyak sekali pinjaman online berbasis syariah yang kita temukan sekarang ini. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah  apakah benar-benar syariah atau hanya pinjaman online biasa yang mengatasnamakan syariah.
Zaman sekarang ini, internet mudah diakses. Aplikasi keuangan yang menawarkan jasa pinjaman, kredit, dan sebaginya semakin banyak. Tidak lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di era serba digital ini. Tak ayal, masyarakat Indonesia mencari cara untuk meminjam tanpa riba dengan menggunakan aplikasi pinjaman online syariah, salah satunya adalah aplikasi Fintek syariah yang bisa di download di Play Store.
Guna menghindari riba, inovasi dunia keuangan di Indonesia sebenarnya sudah terwakili oleh pinjaman perbankan syariah. Namun nyatanya, masyarakat membutuhkan produk layanan keuangan syariah yang lebih mudah dan cepat. Atas dasar permasalahan diatas, serta antusias masyarakat Indonesia terhadap akses pinjam meminjam online kini fintek syariah mulai bermunculan. Kemunculan pinjaman berbasis syariah ini memberikan warna baru terhadap kebutuhan masyarakat yang ingin meminjam tanpa takut terjerumus ke dalam riba. PT Berkah Fintech syariah imi sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain legalitas bukti keamanan, platform Fintek yang satu ini juga telah memperoleh rekomendasi Dewan syariah Nasional MUI. Bukti-bukti tersebut sudah cukup menepis keraguan bagi pendana maupun penerima pembiayaan baik dari segi keamanan maupun kesesuain dengan syariat Islam.
Fintek penyelenggara pinjam meminjam online ini secara khusus dirancang sebagai jembatan antara pendana dan penerima pinjaman syariah.
Pinjaman syariah online dari BFS ditawarkan dalam tiga akad dengan ketentuan :
1. Pembiayaan murabahah yakni pinjaman yang diberikan kepada pengguna untuk kebutuhan pembelian barang sesuai prinsip syariah.
2. Pembiayaan Ijarah Muntahiya BitTamlik(IMBT) yakni pinjaman syariah yang diberikan secara online dengan tujuan pemanfaatan sebagai biaya sewa. Guna mensukseskan tujuannya, perjanjian diakhiri dengan hibah sbagai pelimpahan kepemilikam sesuai syariat Islam.
3. Pembiayaan jenis ketiga diberikan dengan akad Ijarah Multijasa yakni pinjaman dengan tujuan penggunaan sebagai biaya jasa. Misalnya saja biaya sekolah dan kuliah, biaya ibadah umroh, hingga biaya pengobatan di rumah sakit.