Mohon tunggu...
melati lintang kirana
melati lintang kirana Mohon Tunggu... Universitas Tidar

Hukum dan pengabdian masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu data untuk hidup yang lebih layak: Upaya mewujudkan pemukiman yang layak, Mahasiswa KKN Kelompok 53 Universitas Tidar membantu Pendataan RTLH

28 Juli 2025   17:24 Diperbarui: 28 Juli 2025   17:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
proses pendataan RTLH di desa Margoyoso 

Mahasiswa Universitas Tidar yang tergabung dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 53 terlibat langsung dalam upaya pemerintah untuk memperbarui data rumah tidak layak huni di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Fokus kegiatan pendataan ini berada di tiga dusun, yakni Dusun Sabrang, Dusun Tlogosari, dan Dusun Manglong. Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung keakuratan dan kelengkapan data di sistem SIMPERUM (Sistem Informasi Manajemen Perumahan).  

Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan isu kompleks dan berkaitan erat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berbagai faktor yang mempengaruhi yaitu berupa rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan yang bersifat struktural, keterbatasan lapangan pekerjaan, hingga usia kepala keluarga yang sudah tidak produktif. Kondisi ini membuat banyak warga kesulitan secara finansial untuk memperbaiki tempat tinggal mereka, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti perbaikan atap dan ketersediaan jamban yang layak. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Perumahan (SIMPERUM), tercatat sebanyak 50unit rumah tidak layak huni yang tercatat pada 3 dusun di Desa Margoyoso. Namun demikian, angka tersebut belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga diperlukan verifikasi ulang. Selain itu, untuk memastikan penyaluran bantuan renovasi rumah tidak layak huni berjalan optimal, diperlukan data yang akurat dan terkini. Oleh sebab itu, perlu dilakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi rill, termasuk memeriksa kesesuaian identitas keluarga dan kondisi fisik rumah warga. 

Kegiatan ini dimulai dengan melakukan musyawarah bersama kepala desa dan jajarannya, kemudian dilakukan pembagian kelompok dan pembagian data terkait RTLH. Setelah diberikan data, dilakukan penerjunan dan percobaan pendataan RTLH dengan didampingi masing-masing kepala dusun. Pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri rumah-rumah warga yang tercantum dalam daftar SIMPERUM yang disertai dengan dokumentasi visual dan wawancara singkat kepada pemilik rumah untuk memperoleh informasi yang akurat. Keseluruhan data yang berhasil dikumpulkan, yaitu sebanyak 120unit rumah nantinya akan diserahkan ke pihak desa sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan program bantuan RTLH. 

Kegiatan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang ini merupakan bagian dari program kerja yang berlangsung selama satu bulan. Selain ikut serta dalam membantu pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini, Kelompok 53 KKN Universitas Tidar juga memiliki berbagai program kerja lain diantaranya pelatihan dan pembelajaran microsoft word kepada siswa SD hingga SMA, serta pembuatan buku administratif bank sampah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun