Nama : Mela Mel Saputri
NPM: 1851030233
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Saat ini bunga bank sudah menjadi hal umum dan wajar di kalangan masyarakat. Saat kita meminjam uang maka kita harus membayar bunga kepada bank sebagai imbalan yang diberikan oleh nasabah peminjam kepada bank, ataupun sebaliknya saat kita menyimpan dana di bank maka bank akan memberikan sejumlah imbalan kepada nasabah atas dana yang disimpan yang dihitung berdasrkan persentase tertentu baik dari pokok pinjaman dan jangka waktu simpanan
Persepsi bunga bank menurut konvensional diartikan sebagai bentuk balas jasa yang diberikan oleh bank yang didasari prinsip konvensional kepada nasabah baik yang membeli maupun menjual produknya
Lalu, bagaimana persepsi bunga bank menurut islam?
Jika dalam konvensional bunnga bank diartikan sebagai balas jasa oleh bank kepada nasabah ataupun sebaliknya. Dalam islam bungan bank termasuk kedalam kategori riba, hal ini dikarenakan si pemberi pinjaman akan mengambil tambahan tidak lain adalah bunga bank dengan tanpa adanya penyeimbang sehingga memberatkan si peminjam
Namun, ada beberapa pendapat mengenai apakah bunga bank itu sama dengan riba. Ada yang berpendapat bunga bank adalah riba oleh karena itu dianggap haram, selanjutnya ada yang berpendapat bahwa bunga bank tidak sama dengan riba sehingga diperbolehkan, kemudian ada yang berpendapat jika bunga bank haram tapi karena tidak bisa meneghindarinya maka diperbolehkan.
Mengenai hal ini beberapa cendekiawan muslim pun masih memiliki perbedaan pendapat
Menurut Abu Zahrah ia mengatakan bahwa bunga bank termasuk riba tetapi terkecuali dalam keadaan darurat, sedang menurut Yusuf Qardhawi tidak ada istilah darurat sehingga beliau berpendapat tegas mengharamkan keduanya.
Terlepas dari itu semua, kebanyakan ulama telah sepakat bahwa bunga bank termasuk riba. Dan riba hukumnya haram. Dalam islam, hukum bagi orang-orang yang melakukan riba sudah jelas dilarang oleh Allah SWT dan Rasullullah Saw.