Mohon tunggu...
mekka gifari
mekka gifari Mohon Tunggu... -

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wawasan Nusantara Dan Ekonomi

7 April 2013   21:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:33 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Wawasan nusantara adalah pandangan masyarakat Indonesia terhadap diri dan nusantara atau wilayah republik Indonesia mengenai segala aspek yang ada di wilayah nusantara seperti ekonomi, social, dan budaya yang dilandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan nusantara bisa juga disebut sebagai visi bangsa Indonesia untuk menggapai cita-cita Negara.

Konsep wawasan nusantara awalnya di perkenalkan dizaman pemerintahan orde baru. Konsep ini dibentuk untuk mengidentifikasi bangsa dan Negara Indonesia. Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dalam bidang ekonomi, penerapan wawasan nusantara berguna untuk mencapai tujuan ekonomi bangsa Indonesia. Penerapannya bisa menjamin terbentuknya tatanan ekonomi yang meratadi setiap daerah agar tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran bersama bangsa indonesia. Selain itu juga berguna untuk pengelolaan segala sumber daya yang ada di kawasan nusantara untuk memenuhi kebutuhan setiap daerah secara timbal balik dan merata dan juga untuk menjaga kelestarian sumberdaya itu sendiri.

Prinsip-prinsip Penerapan wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :

1.Kekayaan yang ada di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

2.Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

3.Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Awalnya Pembagian keuangan Negara yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat. Namun dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, kini pembagian dana tersebut diubah menjadi :

1.Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.

2.Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.

3.Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.

4.Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.

5.adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

Dengan dilakukannya pemerataan dana di setiap daerah, maka kemajuan masyarakat daerah akan semakin pesat dan merata di setiap daerah dan juga tujuan Negara untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia semogasemakin cepat tercapai


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun