Mohon tunggu...
Meilia Anggraini
Meilia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka menggalau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan dalam Akad Asuransi Syariah dan Konvensional

27 Mei 2024   20:12 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Meilia Anggraini
Tugas: Review Skripsi Tugas Asuransi Syariah

Mengenai kesenjangan dalam akad asuransi syariah dan konvensional didalamnya memiliki beberapa akad yang digunakan.
Akad adalah suatu perjanjian, persekutuan antara dua pihak atau lebih dengan menciptakan suatu perjanjian di antara mereka. Ada dua jenis akad asuransi syariah: Tijarah dan Tabar.

Akad tabarru digunakan untuk tujuan amal (bantuan). Di sisi lain, akad Tijarah yang digunakan dengan tujuan komersial (menghasilkan keuntungan). Asuransi syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip pembagian risiko. Artinya risiko  satu anggota ditanggung oleh seluruh  pemegang polis. Ini mengikuti prinsip transfer risiko. Berdasarkan prinsip pertukaran (jual beli), sehingga risiko berpindah dari pemegang polis  kepada perusahaan asuransi.

Dalam asuransi syariah sebenarnya tidak ada modal, karena modal yang dianggap sebagai bagian dari modal sebenarnya adalah milik nasabah yang membayar. Inilah sengketa asuransi syariah di Indonesia. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah adalah syubaat, karena ada dalil syariat yang secara tegas haram dan halal.

#uas
#prodihes
#uinsurakarta


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun