Nama: Meilia Anggraini
Tugas: Review Skripsi Tugas Asuransi Syariah
Mengenai kesenjangan dalam akad asuransi syariah dan konvensional didalamnya memiliki beberapa akad yang digunakan.
Akad adalah suatu perjanjian, persekutuan antara dua pihak atau lebih dengan menciptakan suatu perjanjian di antara mereka. Ada dua jenis akad asuransi syariah: Tijarah dan Tabar.
Akad tabarru digunakan untuk tujuan amal (bantuan). Di sisi lain, akad Tijarah yang digunakan dengan tujuan komersial (menghasilkan keuntungan). Asuransi syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip pembagian risiko. Artinya risiko  satu anggota ditanggung oleh seluruh  pemegang polis. Ini mengikuti prinsip transfer risiko. Berdasarkan prinsip pertukaran (jual beli), sehingga risiko berpindah dari pemegang polis  kepada perusahaan asuransi.
Dalam asuransi syariah sebenarnya tidak ada modal, karena modal yang dianggap sebagai bagian dari modal sebenarnya adalah milik nasabah yang membayar. Inilah sengketa asuransi syariah di Indonesia. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah adalah syubaat, karena ada dalil syariat yang secara tegas haram dan halal.
#uas
#prodihes
#uinsurakarta