Sistem self assessment sistem yang dianut Indonesia menjadikan adanya upaya yang harus dilakukan oleh fiskus atau petugas pajak untuk melakukan pengawasan melalui pemeriksaan pajak. Sebagai wajib pajak, kita perlu tahu bagaimana mekanisme atau alur dari pemeriksaan pajak.Â
Gerbang awal dari pemeriksaan salah satunya adalah adanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Oleh karena itu, petugas pajak biasanya mengeluarkan surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK). SP2DK hanya penelitian, bukan pemeriksaan.Â
Jika wajib pajak (WP) diperiksa, maka WP akan menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak (SP3). Surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diterbitkan untuk satu atau beberapa masa pajak, atau satu tahun pajak atau suatu bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Pada dasarnya, ada dua jenis dari pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP, sedangkan pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor wajib pajak.Â
Pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pengujian dilakukan paling lama 6 bulan. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, pengujian dilakukan paling lama 4 bulan.
Setelah WP menerima SP3, selanjutnya fiskus akan mengirimkan permintaan dokumen yg bisa berupa catatan atau buku. WP harus menyerahkan atau meminjamkan dokumen dalam waktu 7 hari kerja. Dokumen yang diberikan harus sesuai dengan dokumen yang diminta oleh fiskus.Â
Apabila dalam waktu 7 hari tersebut wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen yang diminta, maka fiskus akan menerbitkan surat peringatan I, dan kalau dokumen yang diminta belum lengkap maka fiskus akan menerbitkan surat peringatan II.Â
Fiskus akan memeriksa dokumen-dokumen yang diberikan oleh WP. Fiskus kemudian menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) untuk kemudian diberikan kepada WP. WP harus menanggapi SPHP tsb dalam jangka waktu 7 hari.Â
Jika WP tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tsb, maka WP dianggap menyetujui koreksi-koreksi yang terdapat dalam SPHP.
Fiskus kemudian memberikan undangan pembahasan akhir kepada WP untuk melakukan pembahasan atau closing. Jika memang masih terdapat perbedaan pendapat mengenai aturan, WP mempunyai hak untuk membahasnya dengan tim Quality Assurance.Â
Jika sudah disepakati, maka fiskus menerbitkan risalah hasil pemeriksaan pajak. Produk dari pemeriksaan pajak adalah SKPKB, SKPN, SKPLB, dan SKPKBT.