Kita pasti pernah mendengar tentang adanya suatu pernikahan yang mengharuskan mempelai untuk membacakan ayat Al-Qur'an saat pelaksanaan prosesi pernikahan.
Tentu kita semua juga memaklumi bahwa Islam mewajibkan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada wanita dalam pernikahan. Hal ini disyariatkan sebagai bukti bahwa agama ini memuliakan wanita dengan maksimal, juga sebagai wajud nyata keseriusan laki-laki yang hendak menikahi wanita pujaannya.Â
Mahar sebagai pemberian kepada istri sering difahami keliru oleh sebagian besar kalangan, hal ini karena di tanah air kita terdapat beragam tradisi yang berbeda pula di setiap daerah terkait pemberian kepada pihak mempelai wanita baik sebelum akad, ketika akad, dan setelahnya.Â
Bahkan ada tradisi di suatu daerah di Indonesia yang justru pihak wanitalah yang menyerahkan barang berharga kepada mempelai pria. Hal ini sesuai dengan fenomena saat ini, yaitu :Â
1. Mahar setoran hafalan Qur'anÂ
Sekali lagi bahwa dalam memahami hadits Sahl bin Sa'ad banyak yang terlalu tekstual sehingga tidak mengindahkan esensi yang ada di dalamnya. Jika kita melirik kepada penjelasan para ulama maka akan kita temukan jawaban inti dari hadits tersebut, Sebagai berikut :Â
2. Maksud dari haditsnya adalah mengajarkan Qur'an bukan setor Hafalan
Jika anda memang ingin kembali kepada ajaran Al-qQur'an dan As Sunnah, maka pelajarilah ajarannya melalui penjelasan para ulama. Dalam hadits "Mahar berupa Qur'an" dimana Rasulullah mengatakan di akhir percakapan "Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Qur'an kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya.Â
3. Mahar hafalan Qur'an opsi terakhirÂ
Masih dalam pembahasan hadits yang sama, bahwa sebenarnya pemberian mahar berupa hafalan Qur'an itu adalah opsi terakhir saat si cowok memang tidak punya harta lagi untuk diserahkan sebagai mahar, maka jasa berupa mengajar tafsir Qur'an atau mengajar hafalannya menjadi pilihan di akhir.Â