Mohon tunggu...
Mega Utari
Mega Utari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Mati Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

21 November 2022   11:36 Diperbarui: 21 November 2022   11:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukuman mati merupakan sanksi dalam hukum pidana yang banyak menimbulkan kelompok pro dan kontra. Kelompok pro maupun kontra sama-sama memiliki landasan argumentasi yang tajam, misalnya: bagi yang kontra, sering kali berpijak pada pendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kemudian bagi yang pro mengajukan argumen bahwa pemberlakuan hukuman mati merupakan salah satu bentuk penanggulangan kejahatan yang tujuannya ialah menakut-nakuti masyarakat.

Pandangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konsep hak asasi manusia yakni "Non Derogable Rights", adalah sebuah pandangan yang perlu ditinjau kembali secara komprehensif dalam konsep hak asasi manusia. Pendapat ini tidak sejalan dengan konsep hukum yang berlaku secara umum. Sebab dalam sistem hukum selalu ada "pengecualian" tidak ada yang bersifat absolut, tujuannya adalah untuk menjamin keadilan dalam memahami pengecualian. Menurut Al. Wisnubroto bahwa "Apa yang dimaksud dengan pengecualian tidak boleh disalahtafsirkan sebagai penyimpangan atau kesewenang-wenangan, karena dalam sebuah pengecualian terdapat pertimbangan nilai-nilai fundamental melebihi pertimbangan yuridis-prakmatis". Maka tidak tepat apabila mengatakan bahwa itu bertentangan.

Sedangkan, pandangan lain mengatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terdapat beberapa alasan yang melandasi argumen tersebut, karena secara konseptual dalam hak asasi manusia, terdapat hubungan yang erat antara hak dan kewajiban, walaupun ada sebagian hak-hak yang independen dari kewajiban.

Pencabutan hak harus proporsional dan harus disesuaikan dengan besar atau beratnya sebuah kewajiban yang dilanggar, yang dalam sistem hukum syarat dicabutnya hak paling fundamental seseorang yakni hak untuk hidup ialah ketika kejahatan yang dilakukan ialah "the most serious crime". Namun dalam hal ini kategorisasi seperti ini tidak bisa serta-merta dijadikan sebagai ukuran dicabutnya hak-hak seseorang, harus ada pertimbangan lain, yakni dengan melihat dampak yang ditimbulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun