Mohon tunggu...
SEKARJICT
SEKARJICT Mohon Tunggu... Jurnalis - SERIKAT KARYAWAN

PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

Selanjutnya

Tutup

Money

SEKAR JICT Sambangi Kasudinakertrans dan Engergi Jakarta Utara

27 Januari 2020   09:51 Diperbarui: 27 Januari 2020   10:07 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silaturahim, dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus SEKAR JICT Periode 2019-2022 bersama Kasudinakertrans & Kasie HI Sudinakertrans JakUt | dokpri

Kamis, 23 Januari 2020 pengurus SEKAR JICT menyambangi Kepala Sudinakertrans & Energi Jakarta Utara Bapak GATOT.S.WIDAGDO yang baru empat hari bertugas di kantor sudinakertrans & Energi Jakarta Utara. Silaturahim yang digagas oleh SUWANDI Ketua SEKAR JICT kali ini dalam rangka memperkenalkan SEKAR JICT sebagai Serikat Karyawan yang ada di PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) sekaligus perkenalan pengurus SEKAR JICT periode 2019-2022 yang terpilih melalui Musyawarah Kerja Ke II, tanggal 04 Oktober 2019 di Hotel All Sedayu Kelapa Gading Jakarta Utara.

Perkenalan sekaligus silaturahim yang juga disertai dengan pemberitahuan kepengurusan SEKAR JICT adalah bagian dari agenda yang tertunda sebelumnya mengingat susunan kepengurusan SEKAR JICT sejak awal Desember 2019 baru di rampungkan untuk mengisi personil di struktur SEKAR JICT yang baru. Disamping itu juga Kepala Sudinakertrans & Energi Jakarta Utara masih belum defenitif, sementara masih di jabat Pelaksana Tugas Ibu Galuh Prasiwi, yang saat ini juga menjabat Kepala Sudinakertrans & Energi wilayah Jakarta Timur, meskipun secara non formal kami pernah bertemu langsung dengan beliau ujar SUWANDI.

SUWANDI menyampakan bahwa Pemberitahuan susunan pengurus SEKAR JICT periode 2019-2022 kepada Sudinakertrans & Energi Jakarta Utara adalah amanat PERGUB No.10 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi Dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana  turunan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan harapan eksistensi SEKAR JICT bukan saja di akui secara de jure (dasar hukum) di atas kertas pencatatan Serikat saja, namun secara de facto (kenyataannya) SEKAR JICT benar-benar di akui keberadaannya oleh pemerintah khususnya di Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut di lakukan di Kantor Sudinakertrans & Energi Jakarta Utara Jalan Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Selatan, Koja, RT.3/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260, Ruang rapat kepada sudinaker lantai 2. Pertemuan yang di sambut dengan hangat oleh Kepala Sudinakertrans & Energi ini menambah semangat baru bagi SEKAR JICT khususnya dalam menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik ke depan untuk terciptanya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan kondusif di wilayah Jakarta utara ungkap Shobirin Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga SEKAR JICT. 

Inti dalam agenda ini bukan sekedar berkenalan dengan Pak Kasudin, namun punya makna penting untuk SEKAR JICT yang tentunya hal ini belum pernah dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya ujarnya. Saat ini SEKAR JICT sudah membuka diri sebagai Serikat Karyawan yang sah secara hukum yang dicatatkan dalam pencatatan sudinakertrans Jakarta utara pada tanggal 10 Maret 2016 dengan nomor pencatatan 2166/III/SP/III/2016, artinya bahwa SEKAR JICT memilik hak yang sama sebagai sebuah Serikat Karyawan yang sah secara hukum dan berhak untuk mendapatkan informasi, arahan dan bimbingan, serta program-program yang di lakukan oleh pemerintah baik di tingkat lokal wilayah, di tingkat nasional maupun di tingkat internasional sebagaimana amanat Undangan-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Disamping itu pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membuat program-program yang sangat mendukung kesejahteraan bagi pekerja di DKI Jakarta seperti program Kartu Pekerja (KPJ) untuk karyawan yang berpenghasilan UMP+10%, Program Kewirausahaan Terpadu (PKT), program Diklat Vokasi dan program ke ahlian profesi yang tersertifikasi BNSP dan program lainnya yang di peruntukan bagi pekerja di Jakarta.

Hal senada disampaikan oleh Bapak Gatot Kasudin didalam agenda tersebut, bahwa banyak program-program pemerintah DKI Jakarta yang seharusnya di sambut baik oleh para pekerja-pekerja di Jakarta khususnya oleh SEKAR JICT dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan peningkatan keahlian agar pekerja di Jakarta mampu berkompetisi didalam menghadapi tantangan era globalisasi dan tekhnologi yang akan datang. Tantangan global industri Digitalisasi 4.0 bukan lagi sekedar issu namun sudah ada dihadapan kita dan kita semua harus menghadapinya dengan bijak dan siap berkompetisi. Apalagi sektor usaha di bidang teknologi dan system informasi digital yang kemungkinan akan tergerus dengan teknologi baru.

Harapannya dengan pertemuan ini SEKAR JICT dan pemerintah khususnya sudinakertrans & energi Jakarta Utara dapat berkomunikasi lebih lanjut dan menjadi penyambung informasi kepada karyawan di PT. JICT, serta di harapkan partisipasi aktif dalam program-program yang diberikan dan diagendakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan kondusif ujar Aris sebagai Ketua II SEKAR JICT. (dht)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun