Situasi ini memicu dugaan bahwa pihak pemerintah desa berupaya tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan teknis proyek tersebut.
Respon Warga dan Landasan Hukum yang Diabaikan
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyuarakan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan. Menurutnya, kerusakan yang cepat terjadi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Jalan ini baru saja dibangun, tapi sudah banyak retakan. Kami tidak tahu berapa dana yang dipakai, karena tidak ada papan proyek. Kalau begini, kami curiga ada yang tidak beres," ujarnya.
Sikap pemerintah desa yang tidak memasang papan informasi proyek jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Regulasi yang mengatur hal ini sangat jelas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai rencana, pelaksanaan, dan hasil penggunaan anggaran negara.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tebanah, Subaidi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun tanggapan resmi terkait temuan-temuan di lapangan. Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai akuntabilitas proyek Dana Desa di wilayah tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI