Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembangunan Gedung Karantina Pertanian Semarang Di-"Police Line"

20 Juli 2019   02:17 Diperbarui: 20 Juli 2019   02:24 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Semarang -- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.

foto arsip
foto arsip
"Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur," kata Wawan melalui selulernya saat dihubungi media ini, Jum'at (19/7/2019).

Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng.

"Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar," papar Wawan.

Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. "Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi," jelasnya.

Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba -- red), konstruksi bangunan bawah yang holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.

"Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga," ungkap Wawan.

Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang. "Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia," ulas Wawan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.

Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.

Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. "Jadi masih tetap dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan," ujar Hendra.

Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. "Kami sudah bersurat ke mereka," singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun