Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT SAP Indonesia

11 Juli 2019   19:54 Diperbarui: 11 Juli 2019   20:02 3911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT SAP Indonesia/foursquare.com

"Permohonan Keadilan Kepada Presiden RI dan Menteri Tenaga Kerja"

Jakarta, - Ketika seorang pekerja yang mendapat perlakuan tidak adil dan PHK secara sepihak serta beberapa dugaan pelanggaran hukum, pada perusahaan asing PT SAP Indonesia yang bergerak dibidang IT, sebut saja salah satunya seorang Pria  dan berdasarkan dengan kerja kontrak tertanggal 13 oktober 2016 pada perusahaan asing tersebut, dengan jabatan terakhir senior solution Sales executive dan handle account Public Sector  yaitu Perbankan dan Pemerintahan Indonesia.

Akibat mendapat perlakuan yang tidak adil itu, akhirnya sang Pria melalui kuasa hukumnya  "Firman Candra Law Firm", mengadukan dan meminta keadilan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia disertai tembusan surat pengaduan tersebut, kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Komisi IX DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta serta Pemimpin Redaksi Media Cetak, Media Elektronik, Media Online di Indonesia.

dokpri
dokpri
Bertempat dikantornya yang beralamat di EigthyEight@ Kasablanka Tower A 10E floor, Jalan Raya Casablanca Kav. 88, wawancara khusus awak media dengan DR. H. Firman Candra, SE., SH., MH. Yang menjelaskan kronologisnya, "Bahwa pada bulan Oktober 2018 klien kami diundang meeting di kantor PT. SAP Indonesia di WTC II, 9th Floor Metropolitan Complex Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 Oleh Mr. Claus Andresen selaku President and Managing Director SAP SEA dan semua sales hadir, kemudian semua gadget atau perangkat untuk bekerja seperti Laptotp, Hand Phone, SIM card dan Ipad disita secara tiba-tiba dan semua data dari gadget tersebut di copy oleh pihak Compliance, semua data yang diambil termasuk data personal yang dimiliki oleh masing-masing employee antara lain : WA chat, Photo, Video, Voice note dan didalam gadget tersebut juga di akses email personal di Gmail, Yahoo dan lain-lain serta terdapat akses mobile banking di Hand Phone yang disita tersebut. Beberapa hari kemudian gadget atau perangkat untuk bekerja tersebut dikembalikan kepada klien kami", Jelasnya.

Untuk mengetahui predikat PT SAP Indonesia dapat dilihat juga melalui :SAP Indonesia Dapat Gelar 2019 Top Employer  https://inet.detik.com/business/d-4335679/sap-indonesia-dapat-gelar-2019-top-employer dan SAP Indonesia Raih Sertifikasi Top Employer 2019 -- Bisnis.com -- https://teknologi.bisnis.com/read/20181209/105/867647/sap-indonesia-raih-sertifikasi-top-employer-2019

Lanjutnya. "Bahwa pada tanggal 18 desember 2018, semua sales diundang oleh meeting oleh Mr. Stuart Buttar (COO SAP South East Asia) termasuk klien kami. Pada saat sales sudah berkumpul di ruang meeting tiba-tiba dipanggil team Compliance untuk masuk ke Ruang meeting dan menyita Laptop, Hand phone, SIM card (personal), kemudian beberapa sales termasuk klien kami dipanggil ke ruang tertentu oleh team Compliance, dan Konsultan Hukum SAP untuk dilakukan investigasi, setelah selesai sales dipanggil lagi oleh team Human Resources dilain ruangan untuk menandatangani Suspension Letter, Name tag employee juga disita dan sales termasuk klien kami dilarang untuk memasuki kantor sampai waktu yang tidak ditentukan", Terang DR. Firman Candra.

Kemudian, "pada tanggal 15 Maret 2019, sales dipanggil oleh team Human Resources di Jakarta dan ini adalah meeting yang pertama serta disampaikan ada Restructuring Organization, dan sales ditawarkan untuk menandatangani Separation Letter dan ditawarkan pesangon dan klien kami menolak karena alasan dari team Human Resources yang tidak jelas apakah ini benar Restructuring atau dampak dari Suspension di bulan Desember 2018, sales menanyakan alasan Suspension dan hasil investigasi team compliance selama 3 bulan sejak desember 2018",Tambah Pengacara Muda papan atas yang telah memiliki banyak pengalaman dibidang hukum.

Berikutnya DR. Firman juga menuturkan, "pada tanggal 26 Maret 2019, ada meeting kedua dengan team Human Resources sebagai tindak lanjut meeting sebelumnya dan mereka menjawab kurang memuaskan alasan dari separation letternya, tanggal 18 Juni 2019, ada surat dari PT SAP Indonesia perihal Pemberitahuan yang dikirimkan ke klien kami yang pada intinya skorsing terhadap klien kami berakhir 18 Juni 2019 dan diminta kembali masuk ke kantor PT. SAP Indonesia pada tanggal 21 Juni 2019 ditandatangani oleh Sdr. Andi Makmur, namun dikarenakan klien kami sedang di luar kota, maka klien kami minta reschedule ke hari Rabu, 26 Juni 2019", katanya kepada awak media dan perlu diketahui pula Firman Candra Law Firm telah berpengalaman seperti meng-handle kasus tindak pidana korupsi M. Nazarudin (Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat), Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kemenakertrans, Kasus Pembangunan Gardu Induk PLN, Kasus Litigasi PT. Jaya Konstruksi Tbk dan banyak kasus hukum lainnya.

"Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, PT. SAP Indonesia mengirimkan surat lagi ke klien kami yang pada intinya untuk meminta hadir pada tanggal 24 Juni 2019 Jam 15.00, dalam perundingan bipartit terkait adanya pelanggaran Code of Business of Conduct dan Peraturan Perusahaan dan pada tanggal 24 Juni 2019, PT. SAP Indonesia mengeluarkan surat dengan Perihal Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa mendiskusikan terlebih dahulu kepada kami sebagai kuasa hukumnya maupun kepada klien kami", pungkas Firman.

Berdasarkan kronologis tersebut, sebagai Kuasa Hukum menduga telah terjadinya dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan, dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dugaan Pelanggaran Pidana, dugaan Pelanggaran Perdata serta dugaan Pelanggaran Imigrasi yang dilakukan oleh PT. SAP Indonesia terhadap kliennya, hingga mengirimkan somasi kepada 9 (Sembilan orang) dari PT SAP Indonesia secara patut.

Selanjutnya DR firman juga memberikan rincian terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SAP Indonesia seperti berikut ini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun