Kerjasama Regional Dalam Pengelola Dan Perlindungan Lingkungan Di Laut Selat Malaka
Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki sumber daya alam. Kekayaan alam yang dimiliki Negara Indonesia bukan hanya di daratan melainkan di wilayah perairan juga memiliki banyak sumber daya alam. Perbatasan Negara Indonesia dengan Negara lain merupakan wilayah laut territorial, yaitu zona penghasilan maupun zona ekonomi eksklusif.Â
Perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia berdampingan dengan pulau Kalimantan, pada hal yang berhadapan dipisahkan oleh Selat Malaka. Pada saat itu Indonesia dan Malaysia melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian agar Negara lain dapat mengetahui batas-batas wilatah Negara tersebut.Â
Kerjasama kedua negara ini disahkan oleh pemerintah republic Indonesia dan pemerintah Malaysia tentang batas-batas wilayah di selat malaka. Pada saat itu seluruh anggota atau delegasi pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mendatangani perjanjian tersebut di Kuala Lumpur tentang batas-batas wilayah di selat malaka.
Pada saat itu, Negara-negara di dunia mulai ada hal-hal yang baru dalam memperkenalkan hukum kelautannya, seperti dalam zona perikanan dan zona ekonomi eksklusif dan lain sebagainya yang dapat diklaim oleh Negara. Oleh sebab itu, sehingga Negara-negara di dunia semakin berlomba-lomba dam menguasai kelautan maupun sumber daya alamnya.Â
Pada tahun 2011 terjadi suatu konflik antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia. Kronologi masalah ini adalah kapal Malaysia telah melakukan tindakan yaitu menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia di selat malaka. Maka kedua kapal-kapal itu tertangkap oleh kapal pengawasan Hiu 001 Direktorat Jenderal pengawasan sumber daya alam dan kementerian kelautan perikanan pada tanggal 7 April 2011. Selain itu kedua kapal Malaysia di tangkap karena tidak memilik surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.
Penyelesaian Perbatasan Sengekata Laut di Wilayah Selat Malaka
Negara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu Negara tetangga yang memiliki hubungan kerjasama yang baik, oleh sebab itu belum ada kesepakatan antara dua negara, Indonesia dan Malaysia tentang batas-batas wilayah Indonesia maupun Malaysia di Selat Malaka maka menjadi salah satu faktor utama berupa sengketa yang harus diselesaikan secara Konvensi Hukum Laut Internasional.