Mohon tunggu...
M.Buchari
M.Buchari Mohon Tunggu... Desainer - Bismillah

Tidak ada kata terlambat untuk memulai.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Pelajar

29 Juli 2021   21:51 Diperbarui: 29 Juli 2021   22:35 5980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat sekolah.

Pengendara dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran.

Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil.

Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai kendaraan.

Selain perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan raya.

Selain pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para pelajar.

Mungkin disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.

Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan raya.

Menurut kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. – Ucap pelajar

Kami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. – Ucap Guru sekolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun