Tujuan
Rencana atau gagasan peniadaan penilangan di jalan oleh Polisi Lalulintas yang dikemukakan oleh Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and propper test pada Rabu 20 Jan 2021 yang lalu, sebagai calon Kapolri baru, mendapat sorotan dari para pejabat publik dan juga masyarakat umum. Kapolri baru menghendaki adanya penegakkan hukum berbasis elektronik lewat modernisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Â
Pemantauan yang akan dilakukan lewat kamera-kamera yang terpasang pada titik-titik tertentu di sepanjang jalan, akan membuat masyarakat lebih awas dalam berkendara. Setiap pelanggaran lalulintas yang dilakukan, akan tercacat oleh kamera, kemudian dijatuhi denda setelah diproses lebih lanjut, bukan ditindak di lapangan. Tujuan utama dari ide itu adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang para anggota Polantas yang kerapkali meresahkan bahkan merugikan masyarakat.Â
Cara KerjaÂ
Setiap pengguna jalan yang melanggar aturan berlalulintas, akan terpotret dan langsung diverifikasi oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan mengecek identitas kendaraan yang melanggar dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercacat di kepolisian. Beberapa hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan dan dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran.Â
Setelah pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi, yang bersangkutan wajib melakukan konfirmasi balik melalui website. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi soal siapa yang melanggar saat mengendarai kendaraan, termasuk memberi informasi seandainya kendaraan tersebut sudah terjual.Â
Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda. Pelanggar akan diberikan batas waktu tertentu. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan dan belum membayar maka, STNK kendaraan akan di blokir.
Maksimalkan Gagasan Dengan Tiga Hal Penting Berikut
Ide atau gagasan Kapolri baru untuk menerapkan e-Tilang, pastilah akan menemui banyak kendala. Ini adalah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia secara umum. Masalahnya komplek karena usulan itu terkait dengan banyak hal. Agar ide itu menjadi maksimal, penulis menawarkan tiga hal penunjang penting berikut ini:
1. Mengedukasi Masyarakat Pengguna Kendaraan
Diketahui bahwa sebagian masyarakat pengguna kendaraan dan jalan di Indonesia belum paham atau mengerti akan rambu-rambu Lalulintas yang terpasang di sepanjang jalan. Ada kesan bahwa rambu-rambu yang dipasang dengan biaya mahal itu hanyalah pengganggu atau penghambat sehingga main terobos saja.Â