Perkawinan
Perkawinan merupakan suatu ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk sehidup semati, dalam suka dan duka, untung dan malang, dan dikala sehat maupun sakit. Untuk mewujudkan tujuan ini, masing-masing pasangan harus setia, membuat dan memiliki komitmen, membina komunikasi, saling menghargai, dan saling menghormati satu sama lain. Maka, sebelum mengucapkan janji suci hidup perkawinan, setiap orang diberikan waktu seluas mungkin untuk mengenal, memilih, dan menentukan yang terbaik bagi dirinya secara bebas.
Perkawinan itu melibatkan Allah karena diinisiasi oleh Allah dan dikehendaki oleh Allah itu sendiri. Janji suci yang telah diikrarkan, yang harus dijaga, dipelihara, dan dijamin agar tidak teringkari dan tidak ternoda oleh kekuatan  apapun. Ketika itu terjadi maka, mereka yang melakukannya, tidak hanya berkhianat kepada pasangannya tetapi, juga kepada Allah.
Perkawinan Berlaku Seumur Hidup
Pada prinsipnya perkawinan itu bersifat satu dan tak terceraikan. Perkawinan tidak mengenal istilah kadaluarsa seperti barang dagangan, masa uji berlaku seperti kendaraan bermotor, atau masa aktif seperti kartu telepon seluler. Perkawinan terjadi hanya sekali dan itu berlaku seumur hidup.Â
Sesungguhnya, dari relung hati terdalam, masing-masing pasangan menghendaki adanya perkawinan sekali seumur hidup. Tidak ada pasangan yang mau menikah hari ini dan besok atau lusa atau dalam beberapa waktu kedepan, meminta untuk berpisah dari pasangannya atau dipisahkan pasangannya.Â
Apa Itu Kawin Kontrak?
Terdapat fenomena di tengah-tengah masyarakat, terutama mereka yang tinggal dan menetap di daerah-daerah wisata atau yang memiliki potensi alam cukup indah dan menarik untuk dikunjungi oleh para wisatawan asing adalah adanya kawin kontrak. Kawin kontrak adalah perkawinan  yang dilakukan dalam tempo atau dalam waktu tertentu, dan setelahnya perkawinan itu akan berakhir.Â
Agar jenis perkawinan ini dapat berlangsung maka, pihak yang menghendakinya (pada umumnya adalahnkaum lelaki dari luar negeri) harus menyediakan uang dalam jumlah tertentu sebagai mahar. Ada mucikari yang berperan didalamnya.Â
Setelah terjadi kesepahaman soal berapa jumlah bayaran yang harus diberikan, hal selanjutnya yang harus disepakati dan itu menjadi hal terpenting dalam kawin kontrak adalah sampai berapa lama perkawinan itu akan berlangsung. Ketika waktunya selesai maka, kesepakatan soal ikatan perkawinan itu akan berakhir.
Kawin Kontrak Dalam Ajaran Agama dan Hukum