Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Penyandang Disabilitas Bisa Menjadi Aset Berharga bagi Perusahaan

23 November 2018   22:25 Diperbarui: 2 Desember 2018   09:48 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang penyandang disabilitas (dok. Binapenta dan PKK Kemnaker)

Dikatakan bahwa para pekerja dengan disabilitas itu terbukti lebih fokus pada pekerjaan yang diberikan. Misalnya pekerja dari kelompok tuna wicara atau tuna rungu. Mereka tidak banyak bicara karena mengalami gangguan pada organ pendengaran namun lebih fokus pada pekerjaannya. Di balik kekurangannya terdapat potensi (kelebihan) yang bisa diandalkan. Produktivitasnya tak kalah dengan pekerja yang kondisinya normal. 

Selain itu para pekerja dengan disabilitas tadi memiliki daya konsentrasi yang sangat kuat dan nyaris tak pernah buang-buang waktu dengan mengobrol bersama teman kerjanya seperti yang dilakukan oleh pekerja normal. 

Saat pertama kali memasuki dunia kerja tentu mengalami kesulitan karena para pekerja dengan disabilitas itu harus menyesuaikan diri dengan bidang pekerjaan, teman-teman kerja yang kondisinya jauh lebih baik atau mungkin lingkungan kerja yang belum memberikan akses (belum aksesibel) secara lebih baik dengan kondisinya yang disabilitas itu.

Pemerintah melalui Kemnaker memastikan kalau para pekerja dengan disabilitas itu juga mendapatkan hak yang sama, apakah itu berupa gaji, lembur, THR maupun layanan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) (2)(3)(4).

Perlunya menampilkan karya penyandang disabilitas melalui pameran

Penyerapan penyandang disabilitas produktif di sektor formal (perusahaan BUMN maupun swasta) juga semakin meningkat. Karena, sejatinya tidak ada orang yang cacat (disable) sebab setiap orang pasti mempunyai potensi untuk berkembang. Apalagi kelompok disabilitas itu diketahui memiliki kemampuan di atas rata-rata, terutama di bidang tertentu.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya terutama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjakan kaum disabilitas bukan saja sudah menjalankan amanat UU nomor 8 tahun 2016 namun juga patut diapresiasi oleh pemerintah (Kemenaker) dan masyarakat luas. 

Para pekerja dengan disabilitas hakekatnya juga merupakan tenaga kerja produktif yang memiliki kebanggaan dengan hasil kerja atau karya kreatifnya. Melalui pameran (job fair) atau exhibition product (expo) yang digelar secara rutin oleh pemerintah atau swasta selain bertujuan memotivasi penyandang disabilitas agar lebih percaya diri dalam memberdayakan potensi dirinya. 

Dengan pameran itu mereka akan menjadi lebih bersemangat untuk terus berkarya dan menjadi kebanggaan tersendiri bisa menyaksikan hasil karyanya dipajang dan dilihat masyarakat luas. Pameran yang secara intens menampilkan karya kreatif penyandang disabilitas bisa menjadi inspirasi bagi orang lain tak hanya sesama penyandang disabilitas. 

Melalui job fair yang digelar, perusahaan-perusahaan yang telah merekrut tenaga dari kelompok disabilitas bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan lain agar juga terdorong untuk merekrut penyandang disabilitas dan menjadikannya sebagai aset perusahaan yang tak ternilai seperti pekerja produktif dari kelompok normal.

Sebagai pemangku kebijakan yang telah menelurkan peraturan perundang-undangan yang memayungi penyandang disabilitas, pemerintah selain berkewajiban mendorong juga perlu memfasilitasi dunia usaha (perusahaan) yang akan (ingin) dan telah merekrut pekerja disabilitas melalui berbagai event atau kegiatan rutin job fair dan juga expo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun