Mohon tunggu...
Maulidia Nada
Maulidia Nada Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abitrase Syariah dan Lembaga Peradilan

20 Mei 2018   19:20 Diperbarui: 20 Mei 2018   19:31 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dalam  hukum perikatan syari'ah, arbitrase dapat dipadankan dengan kata tahkim. 

Tahkim berasal dari kata hakkama, yahakimu, tahkiman.

kata tahkim itu sendiri  secara etimologis  berarti  :  menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa.  Kata jamaknya hakam yaitu orang yang  di tunjuk sebagai wasiat (penengah)

secara terminologis tahkim yaitu tempat  bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang  yang mereka ridhai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian para pihak yang bersengketa.

Dalil Hukum Arbitrase Syariah yaitu : 

Artinya : "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam. Dari warga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam iu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. sSungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Q.S. An-Nisa : 35)

Sedangkan Peradilan dalam Islam yaitu :

Secara Etimologis, Qadha bermakna memutuskan dan menetapkan. Sedangkan secara terminologis, Qadha adalah lembaga peradilan yang bertugas untuk menyelesaikan keputusan hukum yang mengikat.

Kebiasaan - kebiasan di bidang Ekonomi Syariah

1.  perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat tertentu secara berulang- ulang dalam waktu yang lama

2. kebiasaan itu sudah merupakan keyakinan hukum masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun