Mohon tunggu...
Pendidikan

"Dissability Empowerment" Menuntut Hak Pilih

20 Desember 2018   21:54 Diperbarui: 21 Desember 2018   02:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

DISABILITY EMPOWERMENT MENUNTUT HAK PILIH

Pemilihan kepala negara beserta wakilnya akan diselenggarakan pada tanggal 17 april 2019. Sudah banyak yang dilakukan oleh calon pemimpin negara dalam menarik hati rakyat yang disetiap daerah mempunyai orang kepercayaan pada partai yang mereka tempati mulai dari sosialisasi politik cara memilih hingga berkampanye.

Syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu haruslah berusia minimal 17 tahun, dengan pembuktian mempunyai kartu tanda penduduk(KTP) dan terdaftar sebagai pemilih di TPS sekitar.

Masyarakat indonesia banyak yang sudah tau bagaimana tata cara memilih melalui berbagai sosialisasi. namun bagaimana dengan penyandang disabilitas mental? Yang fisik bahkan fungsi mentalnya sedikit terganggu.

Yang diketahui sampai saat ini belum ada persyaratan yang menyebutkan bahwa pemilih tidak sedang terganggu jiwa/mentalnya. Namun  sampai saat ini para penyandang disabilitas mental ini banyak yang tidak mendapatkan suara dan hak pilihnya.
Penyandang disabilitas juga ingin mereka tidak dibeda-bedakan dengan masyarakat lain. Dengan keterhambatan yang mereka alami bukan berarti ini menjadi penghambat bagi mereka untuk menyumbang hak pilih mereka. Meskipun dengan keterbatasan dan kekurangan yang mereka miliki. Mereka berharap negara bisa memenuhi hak pilih mereka dan pengawasan yang memadai.

Hal ini mereka tuntut karena ini telah di atur dalam undang-undang yaitu pada pasal 5 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden / wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Bagi penyandang disabilitas, kebutuhan template sebagai alat bantu saat mencoblos sangatlah penting. Dan bagi penyandang diaabilitas lainnya seperti yang memakai kursi roda mereka berharap agar KPU menyiapkan fasilitas akses jalan menuju bilik pemilihan agar tidak berada di lantai 2 atau dalam cangkupan yang tinggi agar mereka bisa dengan mudahnya mengakses jangkauan tersebut.

beberapa penyandang disabilitas yang datang ke TPS bersama keluarga dan ikut di dampingi oleh keluarga saat memasuki bilik dan saat mencoblos langsung tidak  diperbolehkan oleh petugas. Penyandang tersebut haruslah didampingi oleh petugas KPPS.

Namun jika ini disalahgunakan dan dari segi kerahasiaan bagaimana? Ini juga akan ditanggapi dan menjadi pekerjaan dan tugas bagi KPU sebagai masukan untuk memastikan agar tidak ada yang menyalah gunakan atau memanfaatkan kesempatan ini .

Masyarakat difabel sendiri menerangkan bahwa mereka yakin jika semua penyandang disabilitas dari segi apapun di ratakan semua hak pilihnya maka mereka akan mendapatkan kepuasan tersendiri mereka semakin percaya bahwa negara membuka mata untuk mereka.

Yang mereka butuhkan hanyalah sikap ramah dari petugas di TPS, perawat, tempat yang memadai, fasilitas yang lengkap untuk penyandang disabilitas mental serta tunanetra. Ketika ini sudah di penuhi maka mereka tidak perlu menuntut hak pilih mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun