Mohon tunggu...
maulana bahari
maulana bahari Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Prita Berujung Jeruji Besi

19 Juni 2021   00:15 Diperbarui: 19 Juni 2021   00:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prita Mulyasari merupakan ibu rumah tangga yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita karena melanggar Undang-undang ITE. Pelanggaran ini dikarenakan tulisan yang ia unggah di media online terkait layanan Rumah Sakit Omnill Internasional. Prita menggugah tulisannya di tahun 2008 tentang kritikannya terhadap Rumah Sakit Omnill Internasional.

Tulisan itu berisi tentang ketidakpuasan terhadap layanan Rumah Sakit Omnill Internasional. Prita dating ke rumah sakit pada 7 Agustus 2008 pukul 20.30 WIB karena saat itu ia merasa tidak sehat. Awalnya Prita menjalani pemeriksaan darah, hasilnya adalah trombosit yang menurun menjadi 27.000 dan didiagnosa terkena demam berdarah, saat itu Prita harus menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut dan menjalani pemeriksaan laboratorium kembali dengan hasil yang sama. Mulai saat itu Prita selalu diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan dan izin pada keluarga pasien. Dokter menginformasikan bahwa pemeriksaan laboratorium sebelumnya mendapat revisi dan trombositnya menjadi 181.000. Hari demi hari Prita Mulyasari terus menjalani pengobatan dan mendapatkan suntikan yang tidak ada keterangan apapun dari perawat, hingga akhirnya tangan kiri Prita mengalami pembengkakan dan ia meminta untuk dihentikan infus dan suntikan. Saat Prita sudah bertemu dengan dokter yang menanganinya dan bertanya tentang penyakit yang ia derita, jawaban yang ia dapatkan dari dokter tersebut tidak memuaskan. Selain tangan kiri membengkak, tangan kanan, leher, dan mata kirinya pun ikut membengkak, bahkan Prita sempat mengalami sesak nafas saat itu.

Prita dan keluarga menuntut penjelasan terkait penyakit, suntikan, dan hasul laboratorium yang berubah kepada dokter, namun dokter yang menanganinya memberikan penjelasan yang tidak memuaskan kembali, dan kondisi Prita semakin memburuk. Terjadi perdebatan antara dokter dengan keluarga pasien dan mereka menuntut dokter tersebut untuk bertanggung jawab atas apa yang telah menimpa Prita Mulyasari. Semua data yang tertulis pada catatan medis terkait penyakit Prita sebagian besar adalah fiktif. Prita Mulyasari akhirnya mengajukan komplain secara tertulis ke manajemen Rumah Sakit Omnil Internasional dan Prita juga meminta tanda terima. Namun, dalam tanda terima tersebut tulisan Prita hanya ditulis sebagai saran bukan komplain. Prita merasa dipermainkan oleh Rumah Sakit Omnil Internasional beserta staff yang tidak melayani Prita dengan baik. Prita akhirnya memutuskan untuk berpindah rumah sakit dan melakukan pemeriksaan ulang, dan ternyata Prita Mulyasari terkena penyakit gondongan dan harus berada di ruang isolasi karena virus menular. Prita merasa benar-benar sudah dibohongi oleh Rumah Sakit Omnil Internasional. Setelah berpindah rumah sakit, keadaan Prita mulai membaik walaupun kondisi selaput atas mata Prita robek dan terkena virus sehingga penglihatannya pun terganggu. Prita Mulyasari merasa dirugikan secara kesehatan oleh Rumah Sakit Omnil Internasional.

15 Agustus 2008 Prita menulis dan mengirim surat elektronik tersebut kepada customer_care@banksinarmas.com dan juga kerabatnya. Semenjak itu surat elektronik tersebut menjadi viral dan beredar di mailing list serta forum internet. Pada 30 Agustus 2008 Prita Kembali mengirim keluhannya kepada surat pembaca di detik.com. Keluhan Prita yang sudah beredar di dunia maya membuat manajemen Rumah Sakit Omnil Internasional memasang iklan yang isinya membantah atas surel Prita di Harian Kompas. Kasus ini semakin berkembang saat pihak Rumah Sakit Omnil Internasional menggugat Prita secara perdata atas pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik dan ia pun akhirnya harus menjalani persidangan. Jaksa menjerat Prita dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam persidangan jaksa menuding Prita Mulyasari telah melanggar dan terkena 3 dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua dan ketigam penuntut umum menjerat dengan pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Ketiga pasal tersebut untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pasal-pasal yang menjerat Prita Mulyasari

Pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 310 Ayat 2 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun