Mohon tunggu...
Maulana Ginting
Maulana Ginting Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

mahasiswa ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maraknya Berita Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 Agustus 2020   19:40 Diperbarui: 10 Agustus 2020   20:18 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maraknya Berita Hoaks Di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

Oleh :

Maulana Akbar Ginting ( mahasiswa Ilmu komunikasi, FIS UIN-SU )

Kelompok KKN DR 43

Indonesia hari ini tidak hanya sedang terkena wabah besar Virus Corona (Covid-19), akan tetapi dengan masuknya wabah tersebut, Indonesia juga sedang diserang dengan isu-isu hoaks yang banyak bermunculan di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube dan Twitter. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu sebanyak 1.125 isu hoaks sebagaimana data yang dihimpun oleh MenKominfo RI.

Tentunya bukan tanpa alasan, isu tersebut muncul membawa berbagai kepentingan oleh para pembuatnya. Mulai dari kepentingan ekonomi, politik, bahkan sampai dengan kepentingan untuk mengacaukan/memecah belah kehidupan berbangsa.

Kominfo mencatat, ada sekitar 785 berita hoaks ditemukan di facebook, 10 berita di Instagram, kasus di Youtube 6 dan terakhir di Twitter sebanyak 324. Jumlah ini meski tidak seberapa dengan jumlah penduduk Indonesia, namun dengan kecepatan informasi yang hari ini kita miliki akan sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan sosial masyarakat. Karena tidak semua masyarakat bisa menangkap dengan baik dan membedakan mana informasi yang benar dan mana informasi yang menyesatkan.

Penyebaran berita hoaks sudah jelas melanggar UU ITE. Peraturan yang mengatur berita hoaks tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi pasal tersebut adalah:Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sehingga sudah jelas bahwa siapapun yang menyebar berita hoax baik disadari maupun tidak, tetap akan menyalahi aturan dan akan mendapatkan sanksi. Namun, masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak mengetahui etika berkomunikasi melalui sosial media. Mereka seenaknya menyebarkan informasi atau berita yang tak jelas asalnya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Akan sangat berbahaya bila hoax terkait virus tersebut tersebar luas di tengah masyarakat, terlebih di daerah zona merah.

Keresahan dan ketakutan yang ada di masyarakat akan semakin meningkat jika berita-berita tersebut tidak segera dikonfirmasi atau bahkan diblokir. Selain masyarakat memikirkan dirinya agar tidak terjangkit Covid-19, mencukupi kebutuhannya sehari-hari, tetapi masyarakat juga dihantui dengan berita yang tidak benar. Beban psikologis yang dialami masyarakat Indonesia akan semakin bertambah berat.

Isu-isu hoaks tersebut dianulir dalam berbagai kasus. Misalnya hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, informasi tentang obat-obatan penangkal virus corona, tentang cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, tentang beberapa kepala Negara/ warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini, bahkan sampai dengan paket internet gratis. Kondisi ini tentunya akan semkain membuat masyarakat bingung dan tertekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun