Mohon tunggu...
Maudy Rachmadani
Maudy Rachmadani Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswi di Universitas Pamulang

Hobi Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah dalam Dunia Kerja Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia?

7 Juli 2022   10:00 Diperbarui: 7 Juli 2022   10:07 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang baru ditekan kan oleh Presiden Joko Widodo mengatur komunikasi resmi di lingkungan kantor pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Menurut Perpres ini, komunikasi resmi yang dimaksud adalah komunikasi antar pegawai, antar lembaga, serta masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaga pemerintah serta swasta. Komunikasi itu baik secara lisan, tertulis, atau media elektronik.

"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dilansir dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019.

Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem infomasi pelayanan.

Perpres ini juga mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun