Mohon tunggu...
BeritaUtamaKalbar
BeritaUtamaKalbar Mohon Tunggu... Aktor - Kalbar

Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Politik

M Chandra: Katakan Haram Jadah pada Korupsi

15 Oktober 2019   22:49 Diperbarui: 16 Oktober 2019   02:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARAM JADAH !

TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas, Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII tahun 2001 tentang Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme adalah Keputusan  tertinggi dan komitmen dari negara ini atas tuntutan kaum Reformis pada tahun 1998 untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yg diyakini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di negara ini. Atas TAP MPR tersebut sebagai implementasinya ditetapkan beberapa Undang-Undang yg diantaranya ;  Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baru2 ini diberbagai media ramai diberitakan mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yg disinyalir akan melemahkan dan mempersempit lingkup kewenangan KPK dalam memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bahkan dapat mengancam keindependensian dan profesionalitas KPK di saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ?! KPK merasa keberatan atas revisi UU tsb, demikian pula para aktivis dan penggiat gerakan anti korupsi karena menurut pendapat mereka revisi UU KPK dilakukan oleh DPR secara diam2 (tidak terbuka) serta diduga sarat dengan kepentingan politik dan niat yg tersembunyi agar semangat, tuntutan dan cita2 reformasi negara ini (reform '98) untuk membasmi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi melemah dan kehilangan arah.

Membaca dan mendengar informasi itu jujur secara pribadi timbul rasa kemarahan dihati saya !  Saya teringat kembali pada saat masa muda saya di tahun 1998, saya pada masa itu sebagai salah satu eksponen gerakan reformasi yg tergabung dalam Forum Pemuda Kalbar Untuk Reformasi (FPKBUR) berjuang bersama2 mahasiswa dan masyarakat menuntut dilakukannya reformasi di negara ini. Kami (kaum reformis saat itu) hampir setiap hari melakukan demonstrasi (unjuk rasa) di berbagai lokasi dengan berbagai tuntutan yg diantaranya adalah ; Basmi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ! Usut dan tuntaskan pelanggaran Hak2 Azasi Manusia (HAM) ! Lakukan Otonomi Daerah ! Berikan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ! Turunkan harga kebutuhan2 pokok ! Dengan 1 (satu) tuntutan bersama (Isu sentral) "Turunkan dan ganti Soeharto" ! (presiden RI pada saat itu)

Gerakan reformasi thn 1998 sampai kepuncaknya dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tgl 21 Mei 1998 yg digantikan oleh BJ Habibie (wapres pada saat itu). Kemenangan perlawanan gerakan kaum Reformis  terhadap regim kekuasaan tentu tidak hanya diwarnai dengan kegembiraan tetapi juga menyisakan kepedihan dan kesedihan atas terjadinya korban jiwa dari beberapa orang mahasiswa dan masyarakat pada saat melakukan demonstrasi2 serta hilangnya beberapa aktivis reformasi (diduga diculik oleh oknum2 keamanan yg berkuasa pada masa itu) yg sampai dengan saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya, hidup dan matinya. Tuntutan2 reformasi itulah (notabene ; diperjuangkan dengan keringat, darah dan airmata) yg akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya TAP MPR No XI thn 1998 dan TAP MPR No VIII thn 2001 dan diterbitkan UU No 30 thn 2002 tentang KPK !

Kalangan ahli mengingatkan kejahatan korupsi adalah kejahatan yg sejahat2nya, lebih jahat dari kejahatan2 yg bersifat umum, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan khusus (tindak pidana khusus) yg tentunya perlu diatur dalam UU yg bersifat khusus pula (Lex specializ). Pelaku Korupsi (Koruptor), melakukan kejahatannya dengan sadar, secara sengaja dan terencana serta memiliki kecenderungan untuk mengajak dan membawa orang2 lain (secara bersama) untuk turut serta melakukan kejahatan Korupsi dan menikmati hasil korupsinya ! Korupsi terjadi bukan hanya karena adanya peluang dan kesempatan saja, tapi sebagian besar (bahkan mungkin semua kali ya  pelaku Korupsi selalu berusaha membuat dan menciptakan peluang dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsinya (dimulai dengan niat) ! Oleh karena itu perilaku pelaku Korupsi (koruptor) berbeda dengan pelaku tindakan2 kejahatan umum (pencuri, perampok, pembunuh, pemerkosa dll) yg sebagian besar melakukan kejahatannya karena adanya peluang dan kesempatan bukan semata2 dilakukan karena adanya niat !

Perilaku Korup jika dibiarkan tidak dibasmi pasti akan menjadi terstruktur, sistematis dan masif dan secara perlahan dan pasti akan meruntuhkan sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai bidang ; politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan/keamanan bahkan ideologi ! Fakta memperlihatkan bahwa di negara2 yg angka index korupsinya kecil tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya selalu lebih baik dari negara2 yg angka index korupsinya lebih besar. Oleh karena itu sahabat, saudara dan teman2 FB marilah kita mulai saat ini dan kedepannya dan untuk selama2nya menghindari dan meninggalkan perilaku Korup dan membenci2 sebenci2nya atas perilaku tersebut ! Saya rasa tidak lah terlalu melanggar norma dan etika jika kita mengatakan " HARAM JADAH" atas perilaku Korup !

Pontianak, 15 Oktober 2019

M. Chandra


TANAH AIRKU, TUMPAH DARAHKU
TANAH YANG KAYA, INDONESIA !!!
MERDEKAAA......!!!

Editor : Mathias Chandra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun