Kalau dipikir-pikir ternyata enak juga ya menjadi koruptor.Bayangin aja dalam setahun berapa kali para pencuri uang rakyat ini diberi pemotongan masa tahanan alias remisi dari pemerintah.?Pada saat hari raya Idul Fitri dapat,hari raya imlek dapat,hari raya natal dapat,terus hari raya nyepi,galungan,kuningan juga dapat,dan tentu saja momen paling spesial dalam pemberian remisi bagi para tahanan adalah hari ini,yaitu hari kemerdekaan kita yang jatuh setiap tanggal 17 agustus setiap tahunnya.
Masa pemotongan tahanan yang diberikan pun bervariasi,dari yang hanya dapat remisi 1 bulan,3 bulan,6 bulan bahkan lebih.Apalagi syarat umum mendapatkan remisi menurut saya sangat mudah,yaitu hanya dengan berkelakuan baik dan minimal telah ditahan selama 6 bulan.Walaupun khusus untuk napi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 telah sedikit diperketat,namun ternyata itu cuma sekedar “gertakan” saja agar Kemenkumham terkesan “ganas”.Namun pada implementasinya tidak ketat-ketat amat malah makin longgar,terbukti dengan semakin mudahnya para pencuri ini mendapatkan berkah remisi.
Saya sangat setuju dengan pemberian remisi untuk napi kasus lain,tapi khusus untuk napi koruptor justru sangat berbahaya,karena remisi ibarat pupuk yang menyuburkan tindakan korupsi,sehingga memunculkan calon-calon koruptor baru.
Vonis hukuman yang ringan,pengembalian kerugian negara yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dikorupsi,serta mudahnya memperoleh remisi adalah pintu masuk bagi jiwa-jiwa serakah yang tak pernah merasa puas dengan segala yang telah dimilikinya,sehingga menghalalkan segala cara agar syahwat keduniawiannya terpenuhi.Tak peduli negara rugi serta rakyat menderita.
Kalau mereka saja tidak peduli dengan rakyat dan negaranya,mengapa negara mengasihani orang-orang serakah seperti mereka..?
wassalam..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H