Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru, Mengawal Kasus Ferdy Sambo!

16 Agustus 2022   23:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:47 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: tangkapan layar kompas.com

Babak baru versi jilid 2 atas kasus terbunuhnya Brigadir J mulai berjalan. Lalu apa versi jilid 1? Begitulah publik kena prank atas ulah FS. Sejak tanggal 8 Juli 2022 sampai adanya pengakuan dari Bharada RE. 

Puncaknya pada tanggal 9 Agustus 2022 ditetapkan status Tersangka bagi FS. Anggap itu ruang versi jilid 1. Bahkan para penegak hukum juga hampir saja masuk jebakan dan skenarionya. Lembaga terkait Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan lainnya juga hampir masuk jurang skenario hitam dari FS.

Lalu versi jilid 2? Tentunya proses hukum bersamaan atas status FS akan terus berkembang. Ada 4 status Tersangka (RE, RR, dan KM) salah satunya FS. Bersamaan itu ada 31 orang terduga melanggar kode etik sejak awal. Bahkan sampai saat ini sudah ada 63 orang terduga terlibat. 

Tim Khusus (Timsus) bekerjasama dengan Insus (Inspektorat Khusus) terus mendalami kasus FS. Timsus pada pembuktian materiil dan Insus fokus pada pelanggaran kode etik.

Akan seperti apa keduanya bekerja? Apakah mampu membongkar irisan kode etik dan pidana materiil sebenarnya? Bagaimana profesionalitas para penyidik sekarang? Apa jaminan bebas dari intervensi pihak lain?

Apa hasil dari autopsi kedua yang belum keluar? Khusus Bharada RE masih dalam posisi aman? Saksi kunci lainnya yang belum tersentuh untuk pemeriksaan adalah PC, lalu berapa lama butuh waktu? Ada apa? Akankah juga dapat status Tersangka? Mengingat kasus pelecehan telah dihentikan dan LPSK resmi menolak memberikan perlindungan. Itu semua masih proses panjang.

Justice Collaborator dari Bharada RE

Redaksional Justice Collaborator (JC) hanya termuat dalam SEMA No.4 Tahun 2011. Implementasi kelembagaan bisa dari LPSK (UU No.13 Tahun 2006 jo No.31 Tahun 2014), Kepolisian, Kejaksaan dan vonis hakim sebagai hasil akhir. Kelembagaan tersebut memiliki ruang untuk memberikan penafsiran yang berbeda. 

Biasanya JC dalam fakta banyak diterapkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Pada pidana khusus bukan pidana umum. Domain sebagai JC bisa saat sebelum menyandang status (dalam pemeriksaan sebagai saksi), Tersangka dan saat sebagai Terdakwa. Hal ini tentunya dipengaruhi banyak faktor internal dan eksternal dari orang atau personal yang mengajukan sebagai JC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun