Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dinamika Pemilukada Serentak Tahun 2020, Sebelum Penetapan Calon?

20 September 2020   17:28 Diperbarui: 20 September 2020   17:38 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.kompas.com

Fase dan tahap 4 Pemilukada serentak tahun 2020 ini adalah ujian demokrasi lokal terbesar di tengah ombak dan gelombang pandemi. Fase dan tahap 1 sampa 3 pada tahun 2015, 2017 dan 2018 sudah berjalan dengan baik. Fase dan tahap akhir nanti akan berlangsung Pemilukada serentak di 34 Provinsi pada tahun 2027. Tidak dapat dipungkiri keadaan darurat ini memang langkah progresif agar kontestasi demokrasi lokal tetap berjalan. Sesuai jadwal semula memang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Dalam keadaan tersebut mengalami penundaan.

Dari 3 opsi usulan KPU akhirnya disetujui pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 sebagai opsi paling realistis untuk dilaksanakan Pemilukada. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat bersama dengan DPR dan pemerintah (Kemendagri) pada akhir maret 2020. Anggaran dana yang disetuuji sekitar 2,6 T. Pemilukada tahun ini akan diselenggarakan di 270 daerah. Ada 9 tingkat provinsi sisanya berada di Kabupaten dan Kota Madya. Dengan sekitar 107 juta pemilih.

Keadaan darurat tersebut telah dibingkai dalam Perppu No.2 Tahun 2020 tepat tanggal 4 Mei 2020 sebagai legalitasnya. Khususnya pada Pasal 120, penambahan Pasal 122A dan 201A. Penundaan proses Pemilukada ini disebabkan adanya faktor alam dan non alam. Adanya pandemi ini dianggap faktor non alam.

Pertaruhan Konstitusi

Pada BAB VI Konstitusi tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pasal 18 ayat (4) merupakan legalitas konstitualisme terkait Pemilukada. Pasca amandemen II Konstitusi menempatkan kerangka pemerintahan daerah dalam bingkai Otonomi Daerah tidak lagi bersifat sentralistik. 

Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (2)). Sifat desentralisasi telah memberikan mandat terhadap pemerintah daerah agar bersifat mandiri. Lepas dari banyang-bayang pemerintah pusat. Pun juga masih dalam kerangka NKRI. Berbeda dengan konsep negara federal. Indonesia adalah negara kesatuan (Pasal 1 ayat (1)). Inilah adalah grand design bernegara.

Legalitas

Berbicara tentang legalitas sebagai turunan hukum dari Konstitusi adalah berupa UU Pemilukada No.10 Tahun 2016. Atas revisi UU No.1 dan No. 8 Tahun 2015. Anasir instrument hukum lainnya adalah UU Pemerintahan Daerah (No.23 Tahun 2014). Aturan teknis dari KPU berupa PKPU No.5 Tahun 2020 berkaitan dengan jadwal dan tahapan Pemilukada. PKPU No.6 dan 10 Tahun 2020 berkaitan pelaksanaan teknis aturan Pemilukada.

Substansi PKPU

Secara umum PKPU No.5 Tahun 2020 mengatur jadwal tahapan Pemilukada. Pada tanggal 4-6 September 2020 tentang pendaftaran calon. Tanggal 23 September proses penetapan calon. Tanggal 26 September sampai 5 Desember merupakan tahapan kampanye. Tanggal 9-26 Desember merupakan proses perhitungan dan rekapitulasi suara. Setelah itu KPU akan mengumumkan dan menetapkan calon yang menang dalam kontestasi. Pasca ruang ini akan ada gugatan di MK sebagai tahapan akhir.

PKPU No. 6 dan No. 10 Tahun 2020 banyak mengatur tentang urgensi adanya menjaga protokol kesehatan. Walaupun sanga sulit untuk menentukan unsur-unsur pidana. Jika terjadi pelanggaran. Batasan aturan terkait jumlah berkerumun maksimal 50 orang saat di tempat terutup. Bahkan saat rapat umum konsentrasi massa hanya dibatasi maksimal 100 orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun