Tidak bisa dipungkiri. Siswa, guru dan orang tua sudah kepingin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) segera dilaksanakan.
Seluruh stakeholder pendidikan sudah sampai pada titik jenuh. Taraf tingkat dewa.
Pemerintah pun sudah membeeikan sinyal hijau. Bahkan pemda DKI sudah mengeluarkan keputusan no. 1.026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Isinya satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM Terbatas. Ingat masih terbatas. Belum seluruhnya.
Aturannya untuk SD sampai SMA 50%, PAUD 33%, Sekolah Luar Biasa maksimum 62 - 100%. Â Dengan catatan keseluruhan jenjang jaga jarak minimal 1,5 meter.
Siapkah sekolah menerapkan PTM sesuai aturan PPKM Terbatas tersebut?
Implikasi PPKM pada PTM
Aturan PPKM Terbatas ini tentu membawa implikasi terhadap rencana pelaksanaan PTM di sekolah.
Pertama, penyediaan sarana-prasarana. Sekedar contoh penyediaan ruangan kelas. Dengan aturan maksimal 50%. Berarti dibutuhkan ruang kelas dua kali lipat.
Jika sekolah memiliki 15 rombongan belajar. Artinya memerlukan 30 ruangan kelas. Dan seterusnya dan seterusnya.
Tentu tidak mudah menyiapkan ruangan dalam waktu singkat. Alternatifnya diterapkan blended learning. Bisa kelas pagi-siang atau PTM-PJJ.