Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Hewan Qurban, Muncul Perdagangan Orang

4 Juli 2023   16:25 Diperbarui: 4 Juli 2023   16:31 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Baru seminggu yang lalu, kita disibukkan dengan perdagangan hewan qurban, yang harganya di luar batas kewajaran, sekarang kita dihadapkan dengan maraknya perdagangan orang yang harganya tentu di luar batas peri kemanusiaan. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya kuatir, jangan-jangan saudara-saudara kita yang sekarang ini mulai berdatangan dari Tanah Suci Mekkah, usai melaksanakan Ibadah haji, dan yang sudah bersih jiwanya, serta sudah tercerahkan pikirannya, akan kembali terkontaminasi dengan perilaku bangsanya sendiri yang tega-tega menjual saudaranya, melalui TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena pada hari ini, 4 Juli 2023, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah berhasil mendapatkan 698 tersangka terkait kasus TPPO ini.

Sementara, beberapa hari lalu, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri telah menyelamatkan hampir 2.000 korban perdagangan orang, sejak satgas ini dibentuk pada tanggal 5 Juni lalu. Dan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni-1 Juli 2023, kepolisian telah menangkap 688 tersangka dari total 591 laporan polisi yang diusut.

Perlu kita ketahui, pada UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 1 poin (1), menyatakan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berikutnya, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 pada undang-Undang yang sama, menyatakan:

  • Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan atau turut serta dalam perdagangan orang, baik dengan maksud eksploitasi dalam atau di luar wilayah negara Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta Rupiah.
  • Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa apabila perdagangan orang yang dilakukan melibatkan anak, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup dan denda paling banyak 800 juta Rupiah.
  • Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, menyediakan atau mengubah-ubah KTP, paspor, atau dokumen perjalanan lainnya untuk memuluskan perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 120 juta Rupiah.
  • Pasal 3 Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikenakan tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau tindakan hukum lainnya.
  • Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan dokumen keimigrasian seseorang dengan maksud untuk memperdagangkan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 120 juta Rupiah.

Semua pasal-pasal tersebut diatas, memberikan hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang, baik berupa hukuman penjara maupun denda. Penting bagi negara, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang guna melindungi individu-individu yang rentan menjadi korban eksploitasi.

Selanjutnya, kondisi terkini terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, masih terus berkembang dan menjadi keprihatinan serius bagi pemerintah maupun masyarakat. Meskipun ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait dalam pencegahan dan penindakan, namun kasusnya cenderung masih terus meningkat. Beberapa informasi terkini mengenai tindak pidana perdagangan orang di Indonesia:

  • Laporan terbaru dari Komisi Nasional Anti-Trafficking in Persons (KANTRI) menyatakan bahwa jumlah kasus perdagangan orang di Indonesia masih cukup tinggi. Pasar utama untuk perdagangan orang adalah eksploitasi seksual, kerja paksa, dan pengangkutan ilegal ke luar negeri. Namun, jumlah kasus yang dilaporkan mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
  • Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak serius terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan menyebabkan ada peningkatan risiko bagi orang yang terjebak dalam situasi eksploitasi yang sulit melarikan diri. Selain itu, situasi ekonomi yang sulit juga dapat membuat orang lebih rentan terhadap penyediaan atau eksploitasi tenaga kerja yang tidak layak.
  • Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah lainnya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Upaya-upaya ini termasuk penyelidikan, penindakan, serta perlindungan dan rehabilitasi korban. Namun, masih ada tantangan dalam mengungkapkan dan menangani kasus-kasus perdagangan orang karena kompleksitasnya serta keterbatasan sumber daya.
  • Perlindungan dan rehabilitasi korban menjadi salah satu aspek yang penting dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah dan lembaga terkait berusaha untuk memberikan bantuan sosial, bimbingan, serta tempat perlindungan bagi korban. Namun, masih diperlukan upaya yang lebih besar dalam hal ini, termasuk peningkatan akses korban ke layanan medis dan psikologis, serta reintegrasi mereka ke masyarakat.
  • Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perdagangan orang menjadi langkah krusial dalam pencegahan. Kampanye publik, pelatihan, serta penyebaran informasi yang diperlukan untuk mengenali tanda-tanda perdagangan orang dan melaporkannya menjadi upaya penting untuk memutus rantai perdagangan orang.

Memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memang tidak semudah membalik telapak tangan, berbagai negara di dunia pun mengalami hal yang sama terkait dengan perdagangan orang ini. Mungkin saja, sejarah perdagangan orang ini dimulai sejak manusia mulai berkembang cara berpikirnya, dan beranak-pinak di muka bumi ini. Karena pada fase tertentu, sejarah manusia merekam dengan jelas, kelamnya  zaman perbudakan. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah penting yang dapat dilakukan dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang:

  • Pentingnya Penegakan Hukum yang Efektif, dimana pemerintah perlu mengimplementasikan undang-undang yang ada sekarang, dan memperkuat kerjasama dengan lembaga penegak hukum untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum para pelaku perdagangan orang. Peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi petugas hukum juga menjadi hal yang penting. Dan, jangan takut dengan orang-orang yang melindungan bisnis ini, atau pejabat sipil maupun militer yang melindungi tindak pidana perdagangan orang ini.
  • Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan melalui kampanye edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perdagangan orang. Ini bisa berupa menginformasikan masyarakat mengenai tanda-tanda dan risiko perdagangan orang, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak-hak mereka.
  • Perdagangan orang sering melibatkan tindakan lintas batas. Oleh karena itu, kerjasama dengan negara-negara lain sangat penting dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Pertukaran informasi, kerjasama investigasi, serta ekstradisi pelaku adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam kerjasama internasional.
  • Memberikan perlindungan yang memadai bagi korban perdagangan orang adalah prioritas penting. Pemerintah harus melibatkan lembaga dan organisasi terkait untuk memberikan akses segera ke tempat perlindungan, bantuan medis dan psikologis, serta pengembalian korban ke keluarga atau reintegrasi mereka ke masyarakat dengan aman.
  • Organisasi non-pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas perdagangan orang. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga non-pemerintah dalam melakukan pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi korban, serta menyediakan pelatihan dan bantuan bagi masyarakat terkait.
  • Pengembangan dan penguatan sistem keimigrasian untuk mengawasi dan mengontrol pergerakan manusia menjadi hal yang penting. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan perbatasan, peningkatan layanan perlindungan bagi para migran, dan kerjasama dengan negara-negara asal atau tujuan untuk mencegah perdagangan orang.
  • Penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perdagangan orang dan memberikan kesaksian. Mendorong adanya whistle-blower protection, serta memastikan perlindungan bagi para korban yang menjadi saksi menjadi langkah krusial dalam memberantas perdagangan orang.

Pada akhirnya, memberantas tindak pidana perdagangan orang ini merupakan upaya tanpa akhir, dan berkelanjutan. Karena ada saja orang yang ingin dirinya diperjualbelikan, seperti halnya perusahaan-perusahaan yang memperjualbelikan tenaga atau fikiran orang, melalui kerja-kerja yang berkedok outsourcing ?!!.  Wallahu A'lamu Bishshawwab.

Bekasi, 4 Juli 2023.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun