Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi, Hizbut Tahrir Indonesia dalam Edaran Resmi Pemerintah

12 April 2020   22:47 Diperbarui: 13 April 2020   20:34 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Generasi Muda NU sewot. Bukan karena Gus Nur atau Maaher Thuwailibi melainkan pada Pemda Jawa Barat yang mencantumkan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam edaran yang berisi ajakan penanggulangan Covid-19 di wilayah Jawa Barat. 

Hizbut Tahrir Boleh Diberangus, Tapi..

Legalitas Hizbut Tahrir (HT) di Indonesia sudah dicabut oleh pemerintah. Setelah beberapa tahun menikmatinya, tepatnya setelah diberikan status badan hukum oleh pemerintahan SBY, HTI akhirnya harus dilikuidasi di zaman Jokowi.

Usaha final berupa kasasi di Mahkamah Agung pun tak membuahkan hasil positif. Hal itu membuat usaha para penerus cita-cita Syekh Taqiyuddin al-Nabhani itu secara hukum tak terpayungi lagi.

Kalah di jalur hukum tak lantas membuat mereka kehilangan simpati. Bagi kalangan yang berseberangan dengan pemerintah, HTI adalah kawan. Tak peduli betapa lebar beda paradigma di antara mereka. 

Stempel ormas sejatinya tak cocok disematkan ke HTI. Sebab mereka sejatinya bergerak di ranah politik. Berbeda dengan semua ormas yang hidup dan beroperasi di Indonesia. Tujuan HTI dan HT di seluruh dunia adalah pendirian khilafah. Meski dalam ranah ilmiah, paradigma khilafah ala HT akan menemui perselisihan dengan pemikiran pada cendikia muslim mayoritas. 

Tapi benarkan aktivitas HTI benar-benar teredam setelah payung hukum mereka dicabut?

Ternyata tidak.

Aktivis HTI masih saja bebas bergerak. Hal itulah yang pernah disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud dalam sebuah sesi di Indonesia Lawyer's Club (ILC) mengatakan bahwa pemerintah masih cukup manusiawi karena hanya membredel status badan hukum HTI. 

Pemberangusan itu tak lantas membuat para aktivis HTI menjadi pesakitan karena dianggap melanggar unsur pidana. Hal itu tentu lebih manusiawi daripada perlakuan pemerintah Orde Baru kepada anak turun PKI yang tak terlibat dalam gestapu.

Namun hal itu bukan tanpa efek samping. HTI menjadi terkamuflase meski sebenarnya kentara. 'Tanpa jasad' justru membuat mereka bisa bergerak ke mana saja dan dengan nama apa saja.

HTI di Lembaran Resmi Pemerintah, Bukan Kali Ini Saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun