Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance.
Adapun detail penjelasan produk yang semoga bermanfaat, baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. Semoga penanganan resiko yang berujung pada pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah dapat selalu terjaga dengan ada nya proteksi asuransi CAR ini. Selamat membaca.....
Â
ASURANSIÂ CONTRACTORÂ ALLÂ RISKÂ (C.A.R)
- PENGERTIANÂ ASURANSIÂ CONTRACTORÂ ALLÂ RISKÂ (CAR)
Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.
II. OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKANÂ
Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :
- Pekerjaan Pembangunan Ruko, Kantor, Sekolah, Kampus, dll
- Pekerjaan Pabrik, Kawasan Industri, dll
- Pembangunan Gedung Bertingkatseperti Hotel, Apartemen, Plaza, dll
- Pembangunan Terowongan, Jalan, dan pekerjaan SIPIL lainnya
III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG
- Kontraktor / Sub Kontraktor sebagai pelaksana Proyek
- Pemilik Proyek
- Bisa kedua-duanya di atas
- Instansi swasta / perorangan
IV. LUAS JAMINAN
A. Material Demage Section 1Â
Kerugian finansial sebagai akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang, yaitu antara lain akibat :
- Kebakaran / fire, disambar petir, peledakan
- Gempa bumi dan sejenisnya
- Negligence, human error dan lack of skill
- Pencurian dan pembongkaran
- Short sircuit (hubungan pendek)
- Malicious acts (tindak kejahatan)
- Dan lain lain yang tidak termasuk dalam pengecualian
B. Section II Third Party Liability
Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung di mana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab, yaitu akibat :
- Kecelakaan pada badan dari pihak ke-III (fatal atau tidak)
- Kerusakan barang milik dari pihak ke-III
V. HAL YANG TIDAK DIJAMIN DALAM MATERIAL DEMAGE SECTION 1
- Perang, pembrontakan, revolusi dan sejenisnya
- Radiasi nuklir, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
- Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
- Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut di atas termasuk dalam General Exclusion pada Polis C.A.R
VI. HARGA PERTANGGUNGANÂ
Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak pekerjaan sipilÂ
VII. DATA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
- Kontrak Kerja
- Surat Perintah Kerja
- Schedule Pekerjaan
- Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai    Â