Mohon tunggu...
Hendra Cahya
Hendra Cahya Mohon Tunggu... Konsultan - MasHendra Namaku

Saat ini aktif sebagai Wirausaha dan masih bermesraan dengan asuransi melalui keaktifan di Komunitas Penulis Asuransi Indonesia atau KUPASI. Pengalaman profesional hampir 20 tahun, di PT AXA Insurance Indonesia (sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Indonesia atau MAGI) sebagai Regional Head Jakarta. Sebelumnya, sebagai Business Development Head di PT Zurich Asuransi Indonesia. Area Head dan Dept Head di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, sebelumnya juga bekerja dan membangun karir di Asuransi Bumida1967 sebagai Branch Manager dan Kepala Bagian. Karena merasa masih muda dan ada darah jawa dan biasa di panggil mas, jd sy sering dipanggil mas hendra. Sangat senang berorganisasi, dulu di kampus aktif di organisasi penalaran mahasiswa, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa, lembaga yang mengajarkan kita sebagai manusia yang belajar berdemokratis, tempat belajar retorika, orasi, diskusi, menulis dll. Salam Hangat. Apabila membutuhkan konsultasi dan keperluan asuransi aset atau asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan atau individu bisa japri WA ke 087782734164. Email: hendraindonesiashifting@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi Proyek : Contractor All Risk

17 September 2015   08:22 Diperbarui: 17 September 2015   08:22 7468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance.

Adapun detail penjelasan produk yang semoga bermanfaat, baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. Semoga penanganan resiko yang berujung pada pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah dapat selalu terjaga dengan ada nya proteksi asuransi CAR ini. Selamat membaca.....

 

ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (C.A.R)

  1. PENGERTIAN ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (CAR)

Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

II. OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN 

Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :

  1. Pekerjaan Pembangunan Ruko, Kantor, Sekolah, Kampus, dll
  2. Pekerjaan Pabrik, Kawasan Industri, dll
  3. Pembangunan Gedung Bertingkatseperti Hotel, Apartemen, Plaza, dll
  4. Pembangunan Terowongan, Jalan, dan pekerjaan SIPIL lainnya

III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

  1. Kontraktor / Sub Kontraktor sebagai pelaksana Proyek
  2. Pemilik Proyek
  3. Bisa kedua-duanya di atas
  4. Instansi swasta / perorangan

IV. LUAS JAMINAN

A. Material Demage Section 1 

Kerugian finansial sebagai akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang, yaitu antara lain akibat :

  1. Kebakaran / fire, disambar petir, peledakan
  2. Gempa bumi dan sejenisnya
  3. Negligence, human error dan lack of skill
  4. Pencurian dan pembongkaran
  5. Short sircuit (hubungan pendek)
  6. Malicious acts (tindak kejahatan)
  7. Dan lain lain yang tidak termasuk dalam pengecualian

B. Section II Third Party Liability

Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung di mana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab, yaitu akibat :

  1. Kecelakaan pada badan dari pihak ke-III (fatal atau tidak)
  2. Kerusakan barang milik dari pihak ke-III

V. HAL YANG TIDAK DIJAMIN DALAM MATERIAL DEMAGE SECTION 1

  1. Perang, pembrontakan, revolusi dan sejenisnya
  2. Radiasi nuklir, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
  3. Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
  4. Pengunduran pekerjaan sebagian atau total

Keempat pengecualian tersebut di atas termasuk dalam General Exclusion pada Polis C.A.R

VI. HARGA PERTANGGUNGAN 

Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak pekerjaan sipil 

VII. DATA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN

  1. Kontrak Kerja
  2. Surat Perintah Kerja
  3. Schedule Pekerjaan
  4. Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun