Mohon tunggu...
Mashadi
Mashadi Mohon Tunggu... Pekerja Paruh Waktu -

Siap Berkoar untuk Kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Diujung Tanduk, Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

30 Januari 2019   17:00 Diperbarui: 30 Januari 2019   23:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak hal yang perlu diperdebatkan dalam kasus terpidana teroris Abu Bakar Baasyir baru-baru ini. Diketahui Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011. Polemikpun mulai muncul saat ada wacana untuk membebaskan Ba'asyir yang masih menjalani hukuman.

Kasus pembebas Abah Abu panggilan dari Ustadz Abu Bakar Baasyir pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min ini di usulkan oleh Presiden, hingga terjadi misinformasi terhadap usulan itu. Padahal kasus pembebasan itu sudah dibahas sejak tahun 2017, dan itu atas dasar sisi kemanusian permintaan dari keluarga Abah Abu yang memohon kelonggaran hukuman isolasi terhadap Abah Abu mengingat usia Abah yang sudah menginjak 80 tahun, dan kondisinya yang semakin menurun.

Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa soal pembebasan itu tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya mekanisme hukum menyangkut prinsip yang sangat fundamental kuat bangsa. Serta dasar dari belum adanya pembebasan Abah Abu ini adalah reaksi dari ratusan terpidana teroris lainnya.

Alih-alih pembebasan Abah abu bisa mendapatkannya dengan mudah. Persyaratan mutlak harus disepakati pihak yang mau dibebaskan, ternyata Abah Abu tidak mau mengakui NKRI dan Pancasila. Dan ini bukan janji siapapun untuk membebaskan Abah Abu. Ini adalah murni nilai-nilai kemanusiaan yang dikedepankan oleh Presiden.

Ini terjadi karena tidak dipenuhinya persyaratan pembebasan oleh pihak Abah Abu sendiri. Bukan hal yang aneh lagi jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan kegaduhan gagalnya pembebasan Abah Abu, lantas semua mengarahkan kesalahan itu pada Presiden.

Suara senada diangkat salah satu tokoh muda Nahdatul Ulama (NU). Ia menilai keputusan usulan pembebasan  Abah Abu  penuh kontroversi. Padahal langkah pembebasan Abah Abu ini tidak ada sandungannya dengan politik sekarang apalagi jelang pilpres tahun ini, dan ini murni nilai kemanusiaan yang diusulkan Presiden.

Dengan munculnya polemik ini pembebasan bersyarat itu antara lain ada ketentuan setia pada NKRI dan Pancasila. Satu-satunya cara untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir adalah dengan pembebasan bersyarat. Semoga Abah Abu mengubah kemauannya untuk menandatangi ketentuan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun