Mohon tunggu...
Marvel Utama
Marvel Utama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Subsidi Harus Segera Direvisi

21 November 2017   15:37 Diperbarui: 21 November 2017   15:53 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kutipan dari finance.detik.com

Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang harus sangat bersyukur dikarenakan memiliki pemimpin yang cinta rakyat.  Buktinya adalah di setiap tahun, pemerintah selalu memikirkan rakyat kecil dan merancang APBN yang salah satu isinya adalah mensubsidi kebutuhan rakyat, terutama yang dikategorikan sebagai rakyat miskin dan rakyat tidak mampu.  

Ukuran yang dikategorikan sebagai rakyat / penduduk miskin adalah penduduk dengan rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan, yang mana garis kemiskinan tersebut sudah ada rumusan dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai dengan website BPS di www.bps.go.id sebagai patokan perhitungan.

Disini penulis tidak membahas mengenai perhitungan garis kemiskinan tersebut, tetapi lebih kepada subsidi, cara subsidi dan hasil subsidi yang sudah dijalankan selama belasan bahkan mungkin puluhan tahun, tetapi masih sering menjadi bahan perdebatan, entah karena subsidi yang salah sasaran, subsidi yang disalah gunakan, atau subsidi yang diselewengkan.  Kapan kah masalah subsidi ini akan selesai?

Sebelumnya mari kita lihat kembali makna dari subsidi, yaitu bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat atau badan-badan pemerintahan lainnya dengan cara menanggung selisih antara harga modal dengan harga pasar.  Artinya disini adalah pemerintah melakukan bantuan berupa subsidi harga yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat selaku pemakai akhir dengan harga barang yang sebenarnya.

Bagaimana cara pemerintah melakukan subsidi? Selama ini pemerintah melakukan subsidi dengan cara menerbitkan peraturan dan produk subsidi dengan bentuk dan takaran khusus.  Misalnya subsidi gas elpiji (LPG) diberikan kepada masyarakat dengan kategori miskin dalam bentuk gas elpiji dengan tabung 3kg (melon) yang harga per liter gas elpiji nya lebih murah daripada tabung 5,5kg atau tabung 12kg.  

Asumsinya adalah kemampuan penduduk miskin hanya mampu membeli gas elpiji dengan ukuran kecil sehingga tabung 3kg ini diarahkan untuk dibeli oleh masyarakat miskin.  Sayangnya, dalam penerapannya, banyak terjadi subsidi yang salah sasaran dimana subsidi tersebut dinikmati oleh golongan masyarakat mampu.  Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berita di finance.detik.com pada tanggal 7 september 2017 mengeluarkan statement bahwa penghuni apartemen rata-rata memakai elpiji kemasan 3kg.  Wah, salah sasaran donk..  Terus kalau sudah salah sasaran, kira-kira langkah apa yang seharusnya ditempuh pemerintah selaku pelaku subsidi dan pembuat undang-undang dan peraturan? Ini baru kasus elpiji, belum lagi kasus subsidi listrik yang juga salah sasaran, dan masih banyak lagi subsidi-subsidi yang lain.

Belum lagi di tingkat penjual / distributor sering terdengar bahwa ada penjual / distributor yang nakal melakukan pengoplosan elpiji dari kemasan 3kg untuk dijual ke dalam kemasan 12kg.  Otomatis elpiji kemasan 3kg kosong, penjual untung, masyarakat miskin cuma gigit jari.  Kemudian terjadi lah tindak pidana, penjual yang nakal ditangkap pihak yang berwajib, dan seterusnya.  Sangat disayangkan pada akhirnya peraturan yang niat awalnya baik menghasilkan hasil akhir yang kurang baik karena memberi kesempatan kepada sebagian masyarakat untuk bertindak nakal

Sejak pemerintahan Bapak Jokowi, kita mengenal beberapa kartu yang sudah diluncurkan, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk penduduk kurang mampu supaya bisa memenuhi kebutuhan yang layak dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kelayakan hidup.  

Dengan demikian diharapkan semua kalangan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hidup layak.  Penulis melihat, seharusnya pemerintah mulai mengintegrasikan subsidi elpiji dan listrik maupun subsidi lainnya dengan memanfaatkan kartu-kartu tersebut sehingga subsidi bisa lebih tepat sasaran.  Subsidi harga elpiji 3kg sebaiknya ditiadakan, tetapi harga eceran elpiji per 3kg, 5,5kg, dan 12kg disamakan saja.  Biarkan masyarakat membeli elpiji sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.  

Masyarakat kurang mampu bisa membeli elpiji dengan dana non tunai dari KKS tersebut di distributor / penjual yang bekerja sama dengan pemerintah dengan membawa kartu KKS dan tabung elpiji kosong pada saat pembelian.  Pemerintah melalui kementerian sosial maupun kementerian koordinator kesejahteraan rakyat juga bisa membentuk divisi di daerah-daerah yang bisa mendukung distribusi subsidi tersebut berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Subsidi sebaiknya tidak dilakukan dengan memberikan perbedaan harga barang di pasaran, tetapi dengan potongan harga yang tepat sasaran pada masyarakat tidak mampu yang memang telah dikategorikan tidak mampu (dengan menunjukkan identitas tidak mampu yang telah dikeluarkan oleh negara), bukan yang pura-pura tidak mampu, dan bukan yang mampu tapi berlagak tidak mampu.

Kalau sudah begini, kira-kira subsidi masih salah sasaran gak ya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun